Sudah Dibuka, Cara Daftar dan Honorarium KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa 17-09-2024,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM – Masyarakat Indonesia di 37 provinsi dan 508 kabupaten serta kota pada 27 November 2024 akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak.

Dalam gelaran Pilkada 2024 serentak ini, dibutuhkan petugas yang menjadi panitia pemungutan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 telah dimulai pada hari ini, Selasa 17 September 2024.

BACA JUGA:Polisi Tangkap NSA, Keluarga Tidak Terima, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:PT Sucofindo Cabang Cirebon Serahkan Sertifikat SMK3 Kepada Indofood CBP dan Pelindo 2

BACA JUGA:Sekda Herman: Sektor Perhubungan Tulang Punggung Pembangunan di Jabar

Pendaftaran dibuka selama 12 hari terhitung mulai dari 17 September 2024 hingga 28 September 2024.

Jadwal tersebut sesuai dengan keputusan KPU tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024.

Nantinya, setiap TPS akan ada tujuh anggota yang bertugas, diantaranya satu ketua dan enam anggota.

Ketujuh anggota KPPS akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara saat hari pemungutan berlangsung.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Kembali Terjadi, Rumah Warga Sinarancang Mundu Ludes Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

BACA JUGA:2 Pemain Naturalisasi Disetujui DPR, Eliano dan Mees Diproyeksi Lawan Bahrain dan China

BACA JUGA:TK Baitul Makmur Borong Juara dalam Lomba Hafidz Tingkat PAUD Kota Cirebon

Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat langsung mendatangi kantor sekretariat PPS di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Dengan menyiapkan dan membawa berkas atau dokumen sebagai persyaratan, yakni antara lain:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan dalam satu dokumen.

BACA JUGA:Bobotoh, Jelang Persib vs Port FC, Simak Nih Rekam Jejak Persib di Kompetisi Asia

BACA JUGA:Bangga, 3 Pelajar SD Juara Wirautama Borong Medali

5. Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Di dalamnya sudah terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

6. Daftar riwayat hidup.

7. Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.

Syarat Khusus: Surat keterangan dari partai politik bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Honorarium KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor 5-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan, mengenai honorarium petugas dan pengawas Pilkada 2024 sebagai berikut ini.

BACA JUGA:Asep Armala Yakin ‘Dirahmati’ Menang di Pilbup Kuningan, Dian Rachmat: Masyarakat Sudah Cerdas!

BACA JUGA:Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kasepuhan, Begini Kata Prabu Diaz

1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per orang per bulan.

2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per orang per bulan.

3. Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas sebesar Rp 650.000 per orang per bulan. (*)

Kategori :