CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon masih bergulir dan menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat.
Guna mencari solusi menurunkan tarif PBB tersebut, Paguyuban Warga Pelangi Cirebon mengadakan forum diskusi dengan mengangkat tema Membedah Pola Pandang Kota Cirebon bagi Paslon pada Saat Memimpin Kota, Kamis malam 19 September 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel Jl Siliwangi, Kota Cirebon dan dihadiri dua pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cirebon yakni Eti-Suhendrik dan Dani-Fitria. Sayangnya, pasangan calon (Paslon) Edo-Farida tidak hadir.
Forum ini menjadi ajang penting bagi masyarakat Kota Cirebon untuk menilai calon pemimpin mereka, khususnya dalam menghadapi permasalahan PBB yang selama ini menjadi beban tersendiri.
BACA JUGA:Komisi Informasi Kota Cirebon Resmi Gunakan e-Monev
BACA JUGA:Youtube Memiliki Fitur Terbaru yang Bernama Hype
BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon 2024: Paslon Idola dapat Dukungan Temuda
Kedua paslon yang hadir tersebut memberikan tanggapan terkait isu Judicial Review (JR) terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka (Paslon) sepakat bahwa putusan MA akan menjadi landasan penting dalam kebijakan PBB ke depan, dengan komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada jika dibutuhkan.
Ditemui radarcirebon.com usai kegiatan, calon Walikota Cirebon Dani Mardani mengaku siap menunggu hasil JR dari MA dan berjanji untuk meninjau ulang perda tersebut jika putusan MA tidak sesuai harapan masyarakat.
"Kehadiran saya dan Ibu Fitria Pamungkaswati sebagai bentuk apresiasi terhadap kegiatan ini. Kami akan patuh pada keputusan MA, tapi kalau putusannya tidak sesuai, kami akan meninjau ulang terkait perda nomor 1 tahun 2024, khususnya klausul penggunaan tarif PBB yang saat ini dirasa terlalu memberatkan," ucapnya.
BACA JUGA:PADI dan Kaukus Muda Cirebon Dukung Paslon Dani-Fitria di Pilkada Kota Cirebon
BACA JUGA:Ada Alasan Kenapa Rasa takut Bisa Membuat Orang Sering Berteriak
Masih di tempat yang sama, calon Walikota Cirebon Eti Herawati berkomitmenn untuk mendukung masyarakat dalam mencari solusi atas kenaikan PBB yang dirasa terlalu tinggi.
"Saya setuju kalau diskusi seperti ini dilakukan, apapun harus kita jawab. Kalau nanti keputusan JR tidak berpihak, ya kita harus revisi Perda itu. Saya sepakat kita harus evaluasi semua ini, intinya kita berpihak kepada masyarakat," ujar Eti.
Sementara itu, Hendrawan selaku Koordinator acara menyebutkan, diskusi tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui visi para calon pemimpin terkait kebijakan yang mempengaruhi kenaikan PBB.
"Ya, tujuan digelarnya diskusi ini adalah untuk mengetahui cara pandang para paslon dalam menyikapi tuntutan Judicial Review (JR) kita terhadap perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi, jika mereka terpilih menjadi wali kota atau wakil wali kota," sebutnya.
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Bersama Taruna Akpol Melaksanakan Penyuluhan Bahaya Narkoba
Menurut dia, fokus diskusi tersebut bertujuan mencari solusi agar PBB tidak lagi mengalami kenaikan yang memberatkan masyarakat.
"Paguyuban kita hanya fokus menyikapi PBB, bagaimana agar tidak naik seperti sekarang ini," ucapnya.
Kehadiran kedua paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tersebut, kata Hendrawan, untuk memberikan panggung gratis untuk menyampaikan visi dan misinya.
"Sayangnya paslon Edo-Farida tidak hadir. Kita tidak ingin suudzon, tapi kita juga gak tahu alasannya. Yang penting, undangan sudah kita sampaikan," pungkasnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, warga yang mengatasnamakan Masyarakat Cirebon, mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa 7 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Peringatan Dini, BMKG Bakal Pasang Alat Deteksi Gempa Bumi di Balai Kota Cirebon
Kedatangan mereka ke Gedung Dewan itu untuk menyampaikan petisi yang berisi penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cirebon Tahun 2024.
Di dalam gedung DPRD, Hetta Mahendrati Latumeten merupakan Sekertaris Paguyuban Pelangi dan Pelangi Bhakti Law Firm yang merupakan salah satu perwakilan, membacakan isi petisi.
Berikut ini isi petisi yang dibacakan: Kami Masyarakat Kota Cirebon, pada tanggal 7 Mei 2024, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon dengan ini menyatakan:
(1) Menolak Keputusan PJ Walikota Cirebon, tentang Pajak Bumi Bangunan tahun 2024 yang mengakibatkan kenaikan PBB yang ugal-ugalan.
(2) Meminta kepada DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon untuk menarik, membatalkan, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan PJ Walikota Cirebon tentang Pajak Bumi Bangunan tahun 2024, sekaligus upaya-upaya pemberian insentif, stimulus, rabat, potongan dan/atau diskonnya.
(3) Meminta kepada para DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon Bersama sama untuk merumuskan, menerbitkan dan memberlakukan Keputusan PJ Walikota yang menggantikan dan mencabut Keputusan PJ Walikota Cirebon sebelumnya yang terbit di 2024 yang mengatur ketetapan PBB dan BPHTB dengan nilai wajar, dan rumusannya harus dibahas melalui dengar pendapat dengan warga, bersama2 wakil rakyat di DPRD.
(4) Bilamana poin (1) dan (2) tersebut di atas, tidak mencapai kemufakatan dan Pemerintah Kota Cirebon bersikeras mempertahankan kebijakannya, maka surat ini merupakan mosi tidak percaya kepada PJ Walikota Cirebon dan meminta kepada DPRD Kota Cirebon menyampaikan ke Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengganti PJ Walikota Cirebon oleh karena:
(a) Mengambil kebijakan strategis yang menyengsarakan masyarakat Kota Cirebon padahal statusnya PJ bukan dipilih warga Kota Cirebon.
(b) Telah gagal membuka diri dan mengabaikan suara rakyat, yang ke depannya akan berdampak material dan sistemik dengan gelombang aksi yang lebih massif, yang tidak percaya kepada Pemerintah Kota Cirebon.
BACA JUGA:Media Visit Dani-Fitria, Tingkatkan Sinergitas dengan Para Pewarta
(5) DPRD sebagai Wakil Rakyat Kota Cirebon harus mampu memperjuangkan sungguh-sungguh amanat ini, apa pun partai politiknya, siapa pun pemimpin yang tepilih di periode selanjutnya, jika terbukti sebaliknya, berarti samadengan PJ Walikota Cirebon, dengan demikian rakyat di Kota Cirebon akan hilang kepercayaan dan mencabut mandatnya.
(6) Kami Masyarakat Kota Cirebon akan menunda pembayaran PBB hingga Keputusan PJ Walikota Cirebon tentang PBB 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Keputusan PJ Walikota Cirebon tentang PBB 2024 yang baru yang lebih pro masyarakat Kota Cirebon.
Itulah petisi yang dibacakan Hetta Mahendrati Latumeten selaku perwakilan Masyarakat Kota Cirebon, menolak kenaikan PBB Tahun 2024. (rdh)