Pj Gubernur Jabar Umumkan Upah Sektoral 2025, Kota Cirebon dan Kuningan Tidak Mengajukan

Pj Gubernur Jabar Umumkan Upah Sektoral 2025, Kota Cirebon dan Kuningan Tidak Mengajukan

Penjabat gubernur Jabar Bey Machmudin umumkan UMSK kabupaten dan kota.-Biro Adpim Jabar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Setelah menetapkan UMK 2025, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu 18 Desember 2024 malam.

Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.

BACA JUGA:Disway Award 2024, Penghargaan Bergengsi Untuk Tokoh dan Perusahaan yang Telah Bekerja Keras Membangun Negara

BACA JUGA:Hasil Penelitian Terbaru: Sepakbola Ternyata Bisa Mengasah Kemampuan Otak Anak

BACA JUGA:Jangan Malas! Berjalan Kaki 7000 Langkah Bisa Turunkan Depresi Hingga 31 Persen

Menurut Bey, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Aksi Heroik Petugas Damkar Viral, Ade Setiawan Kembali Lakukan Penanganan Ditempat Tak Lazim

BACA JUGA:Peneliti Universitas Cambridge Kembangkan Aplikasi Berbasis AI untuk Bantu Orang Berhenti Merokok

BACA JUGA:Menang 2-1 Lawan Barito Putera, Persib Naik ke Peringkat 2 Klasemen Sementara Liga 1 2024-2025

"Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK," kata Bey.

"Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen," tambahnya. 

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Terima Laporan Soal Karyawan yang Dirugikan Perusahaan, Komisi II DPRD Kota Cirebon Bakal Lakukan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: