Pj Gubernur Jabar Umumkan Upah Sektoral 2025, Kota Cirebon dan Kuningan Tidak Mengajukan
Penjabat gubernur Jabar Bey Machmudin umumkan UMSK kabupaten dan kota.-Biro Adpim Jabar-
BACA JUGA:Kontrak Kevin Diks di FC Copenhagen Berakhir, Kemanakah Dia Akan Berlabuh?
BACA JUGA:Mantap! BPIP Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.
"Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria," sebut Bey.
"Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus," pungkas Bey. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: