Penerapan Pembatasan BBM Bersubsidi Per 1 Oktober 2024 Mendatang Masih Dalam Kajian

Jumat 20-09-2024,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Belum tahu. Saya akan menentukan di waktu yang tepat," ujarnya.

BACA JUGA:5 Spesies Dinosaurus Terpopuler di Dunia

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Kandang Ternak Milik Warga Cipeujeuh Wetan

Sebelumnya, Bahlil menyebutkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan diberlakukan setelah adanya penetapan peraturan menteri (permen).

"Permen baru akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan pembatasan ini," jelasnya di Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.

Meski sempat disebut akan berlaku pada 1 Oktober 2024, Bahlil menyatakan bahwa keputusan final masih menunggu waktu sosialisasi yang tepat.

"Sosialisasi ini yang sedang kami bahas sekarang," lanjutnya.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Jakarta Ajak Masyarakat Aktif Peduli Sampah Melalui Edukasi Kreatif

2

Bahlil juga menambahkan peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM, menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini sedang dalam proses revisi. 

Namun, detail mengenai isi peraturan tersebut belum bisa diungkapkan karena masih dalam tahap kajian.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan bahwa aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan selesai pada 1 September 2024. 

BACA JUGA:Siswi Disabilitas Sekolah Polwan Bergelar Sarjana Psikologi IPK Cumlaude

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa implementasi awalnya direncanakan pada 17 Agustus 2024, tetapi tertunda karena proses finalisasi.

Rachmat juga menegaskan aturan ini bukanlah pembatasan pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan diterima oleh yang benar-benar membutuhkan. (*)

Kategori :