CIREBON, RADARCIREBON.COM - Masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sudah berlomba-lomba memperkenalkan dirinya ke masyarakat luas. Khususnya kepada calon pemilih. Termasuk, sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperbolehkan ASN hadir di lokasi kampanye pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, kehadirannya itu, hanya untuk mendapatkan informasi visi misi yang disampaikan calon kepala daerah.
Hal itu, sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebut keberadaan ASN di lokasi kampanye boleh, tapi bukan untuk ikut berkampanye.
"Mendagri sudah memberikan statemen bahwa ASN boleh berada di tempat kampanye untuk mendapatkan informasi atau berbagai program dari calon. Jadi bukan ikut kampanye," ujar Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya.
BACA JUGA:Eti-Suhendrik Memahami Kegelisahan Warga Terdampak Kenaikan PBB, Berjanji Perjuangkan Warga
Kendati demikian, pihaknya masi belum mendapat petunjuk teknis terkait pengawasannya. Karena itu, untuk memperjelasnya, Ia akan berkomunikasi lagi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.
"Kita tunggu dulu petunjuk teknisnya. Kita berkomunikasi dengan Bawaslu, agar jangan sampai merugikan ASN yang ingin mendapatkan informasi dan duduk di lokasi kampanye, tapi akhirnya malah seolah-olah menjadi tidak netral," kata Wahyu.
Untuk memastikan netralitas ASN, pihaknya akan mengundang berbagai pihak dari mulai ASN, Camat, hingga Kuwu. Sejumlah pihak terkait ini, untuk menandatangani pakta integritas bahwa seluruh aparat harus netral, tidak ada keberpihakan kepada pihak yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada.
Tidak hanya itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Karena, pihaknya berencana menggelar deklarasi kampanye damai pada Senin setelah penandatanganan pakta integritas.
BACA JUGA:Uniknya Lukisan Prabu Siliwangi Ini, Seolah 'Hidup' dan Bisa Mengikuti Siapapun yang Meliriknya
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan, aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye paslon Pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Kehadiran ASN di lokasi kampanye dimaksudkan untuk mendapatkan referensi dalam memilih calon pemimpin. (cep)