NSA Tersangka Pencabulan Diduga Alami Penyiksaan di Dalam Tahanan Polres Cirebon Kota

Senin 23-09-2024,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Kasus dugaan pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta dengan tersangka NSA kembali memanas. 

Pasca ditangkapnya oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota, tersangka NSA diduga mengalami penganiayaan saat berada di dalam Ruang Tahanan (Rutan) Polres Cirebon Kota.

Hal ini diungkapkan oleh Agus Prayoga selaku kuasa hukum keluarga tersangka NSA saat menggelar konferensi pers pada, Minggu (22/9/2024).

Agus menyebutkan, kliennya telah menjadi korban kekerasan sejak proses penyidikan yang menurutnya penuh dengan penyimpangan hukum.

BACA JUGA:Paslon IDOLA Nomor Urut 3, Effendi Edo: Salam Metal, Menang Total!

BACA JUGA:BERES Nomor Urut 2, Begini Pesan Damai Eti - Suhendrik untuk Warga Kota Cirebon

"Saya melihat ada penyidikan sesat yang berpotensi mengarah pada peradilan sesat. NSA juga telah mengalami intimidasi dan pemukulan selama proses tersebut," sebutnya.

Menurut Agus, bahwa kliennya mengalami cedera fisik yang parah, termasuk tangan bengkak dan luka di beberapa bagian tubuh. 

"Saya menduga kekerasan terjadi akibat adanya penganiayaan  yang di dalam rutan Polres Cirebon Kota," ujarnya.

Selain diduga mengalami penganiayaan, Agus mengatakan, NSA juga diduga mengalami pemerasan yang dilakukan oleh oknum.

BACA JUGA:Sampah Liar di Desa Pangenan, Pj Bupati Cirebon Ajak Kolaborasi untuk Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

"Kami berencana mengajukan praperadilan terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penyidikan. Terkait dugaan pemerasan kamu memilik bukti transfer uang kepada oknum tertentu," katanya.

Sementara itu, Dedi Suhendi, perwakilan keluarga NSA membenarkan adanya dugaan kekerasan tersebut. 

"Setelah ditangkap dan diperiksa, NSA masuk ke sel dan terlihat babak belur, dengan keluhan sakit di bagian perut. Kami juga sempat menerima permintaan uang dari salah satu oknum yang mengaku sebagai petugas yang meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta,” tutur Dedi.

Selain mengajukan pra peradilan, Agus menegaskan, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada LPSK dan Bareskrim Polri untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut. 

Kategori :