CIREBON, RADARCIREBON.COM - KPU Kabupaten Cirebon mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas daerah selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara. Ajakan itu disampaikan saat deklarasi damai di kantor KPU Kabupaten Cirebon, Senin (23/9).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan pentingnya menjaga suasana damai dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada.
Pihaknya pun berkomitmen bersama Forkopimda dan Bawaslu untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Cirebon.
“Setelah melalui berbagai tahapan, deklarasi kampanye damai ini adalah salah satu upaya untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan aman,” ujar Esya.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengimbau agar seluruh pihak melaksanakan Pilkada dengan penuh sukacita dan tetap menjaga kondusifitas wilayah.
BACA JUGA:Besok Prabowo ke SMPN 1 Kota Cirebon, Ternyata Ini Tujuannya
“Kami mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan dan instruksi dari Bawaslu. Berikan teladan yang baik bagi generasi muda, hindari pelanggaran, dan jaga nama baik Kabupaten Cirebon agar Pilkada sukses,” kata Sumarni.
Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi, dalam sambutannya, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan Pilkada yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Cirebon.
“Mari kita lakukan kampanye dengan cara yang baik dan sesuai mekanisme. Saya yakin kita bisa mewujudkan proses Pilkada yang damai dan kondusif,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, mengingatkan semua pasangan calon untuk mematuhi peraturan kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Kampanye resmi akan dimulai pada 25 September dengan beberapa metode yang diizinkan.
BACA JUGA:Oknum Polisi Cirebon Diduga Menganiaya Tersangka Pencabulan, Dilaporkan ke Mabes Polri
“Pasangan calon boleh memberikan hadiah kepada peserta kampanye, tetapi nilainya tidak boleh melebihi Rp1 juta dan tidak dalam bentuk uang. Jika berupa uang, itu akan dianggap sebagai politik uang,” tegas Bang Ucok sapaan akrab Sadarudin Parapat.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye.
Menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2024, setiap pasangan calon wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan laporan penerimaan serta pengeluaran dana secara berkala.
“Pasangan calon boleh menerima sumbangan dari perseorangan dengan nilai maksimal Rp75 juta per orang secara kumulatif. Sumbangan dari pihak asing atau perusahaan dengan saham asing dilarang. Semua akan diaudit demi menjamin transparansi,” pungkasnya. (sam/adv)
BACA JUGA:Kantor SAR Bandung Latih 50 Potensi SAR Jawa Barat Teknik Pertolongan Gunung Hutan