"Di sana kami menemukan satu bungkus uang pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu, dan 100 dolar Amerika Serikat di rumah tersangka WM. Uang ini digunakan untuk membayar utang," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Dukungan Keluarga Almarhum Acep Purnama Pilkada 2024, dr Caecillia: Tegak Lurus Dukung Ridho-Kamdan
Dari hasil interogasi terhadap WM, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke Bandung, di mana dua orang tersangka, AS dan DS, berhasil diamankan.
Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, masing-masing dengan peran yang berbeda.
Yakni, WM bertugas mengedarkan uang palsu. MN sebagai pembuat uang palsu, yang ditangkap di Sumedang.
Kemudian AS dan DS, keduanya berperan dalam mengedarkan dan menjual uang palsu.
Kapolres menambahkan, WM tinggal di Lemahsugih dan bertanggung jawab menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Sementara AS, yang berasal dari Kecamatan Kertasari, dan DS, dari Kecamatan Cikanjung, memiliki peran yang sama dalam mengedarkan uang palsu."
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
"Ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran uang palsu di masyarakat," tegas Kapolres.
Konferensi pers ini menampilkan semua barang bukti yang telah diamankan, yang jika dihitung dengan kurs saat ini, totalnya mencapai Rp2,4 miliar.