Warga Kota Cirebon Terkena Deportasi dari Malaysia, Begini Penyebabnya

Rabu 25-09-2024,22:00 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ini pembelajaran bagi warga kota Cirebon yang ingin bekerja diluar negeri. 

Karena kalau tidak memahami aturan dari pemerintah, saat bekerja diluar negeri malah menjadi persoalan di negara tetangga. 

Seperti halnya yang dialami SP (29), perempuan warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ini dideportasi dari Malaysia gara-gara tidak bisa menunjukkan dokumen sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang legal. 

BACA JUGA:Harapan Baru dari Pariwisata dan Ekonomi Lokal, Pj Bupati Luncurkan Desa Wisata Cikuya Belawa

BACA JUGA:AMCT Kembali Unjuk Rasa di Depan PT Taekwang, Tuntut Pemberdayaan Kearifan Lokal

BACA JUGA:Suhendrik Sapa Milenial Partai Gerindra: Generasi Muda Harus Cerdas Terhadap Perkembangan Teknologi

Ternyata SP selama bekerja di malah Asia berpindah pindah selama 4 tahun menjadi PMI Ilegal. 

2

Saat bekerja di salah atau hotel di Malaysia, SP ditangkap petugas dari Malaysia dan ditahan sekitar 5-6 bulan, hingga akhirnya dideportasi dari Malaysia. 

Kabid PKPTK (pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja) Dra Fatwa Alfatiyah didampingi Subkor, PPTKLN (penempatan perlindungan tenaga kerja luar negeri), Muhammad Yani SH Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, pada Rabu 24 September 2024 membenarkan ada warga Kota Cirebon yang menjadi PMI ilegal di Malaysia dideportasi pulang ke Indonesia. 

BACA JUGA:Daihatsu Pemerkan Mobil Unggulan dengan Promo Melimpah di GIIAS 2024

BACA JUGA:Dampingi Ketua Umum TP PKK Tinjau GPM di Kabupaten Bogor, Amanda Soemadi Bilang Begini

BACA JUGA:Pj Bupati Kuningan Launching Branding BPJS Ketenagakerjaan

Warga kota Cirebon ini, kata Fatwa, berisiak SP (29) warga Larangan Kecamatan Hariamukti. 

Yang bersangkutan memang warga Kota Cirebon terkena deportasi karena menjadi PMI Ilegal di Malaysia. 

SP, kata Fatwa, Disana sudah bekerja ilegal selama 4 tahun, setelah ditangkap dan ditahan, akhirnya di akhir Agustus 2024 dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. 

Kategori :