Pendaftaran Masih Dibuka, Inilah Lama Masa Kerja KPPS di Pilkada 2024

Jumat 27-09-2024,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM – Tidak perlu khawatir bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Pasalnya, pendaftaran sebagai anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS)untuk Pilkada 2024 masih dibuka hingga 28 September 2024 mendatang.

Adapun, seleksi pendaftaran anggota KPPS ini dapat diikuti secara daring lewat tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau bisa juga luring melalui kelurahaan masing-masing.

BACA JUGA:Kuasa Hukum NSA Penuhi Panggilan Propam Polda Jabar: Kami Punya Bukti Transfer

BACA JUGA:Honorer Yang Sabar ya! Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda

BACA JUGA:Sekda Jabar Harap PKA Cetak ASN Jadi Pemimpin Perubahan

Seperti yang diketahui, KPPS ini adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Kabupaten/Kota unutk melaksanakan pemungutan suara. Untuk wilayah kerjanya pun berkedudukan di TPS sesuai yang diatur PPS.

Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, telah dijelaskan bila KPPS ini dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari atau 2 minggu sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 1 atau 2 bulan usai pemungutan suara selesai atau jika adanya kejadian khusus.

BACA JUGA:Lantik Taruna-Taruni SMKN 1 Mundu, Inilah Pesan yang Disampaikan Pj Bupati Cirebon

BACA JUGA:Dani Mardani, Cawalkot Santri yang Dukung Penuh HSN

BACA JUGA:Jabar Juara Hattrick PON, Bey Machmudin Sambut Kedatangan Para Atlet dan Official

Kemudian, kapan dan berapa lama masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024?

Berdasarkan Keputussan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai jadwal pembentukan KPPS, untuk masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.

Masa kerjanya terhitung sejak tanggal 7 November 2024 setelah resmi dilantik dan berakhir pada 8 Desember 2024.

Meski harus dibubarkan paling lambat sebulan setelah pemilihan, masa kerja KPPS bisa diperpanjang apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan.

BACA JUGA:Hari Kedua Kampanye, Suhendrik Sapa Warga Kesambi Kota Cirebon

BACA JUGA:Beli Uang Palsu Rp25 Juta, AT dan SA Ditangkap Polsek Gempol

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Walau hanya bekerja selama 1 bulan, anggota KPPS ini akan mendapatkan gaji.

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 gaji anggota KPPS telah diatur sebagai berikut:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Perlu diketahui bahwa besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 di atas termasuk dengan honorarium selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. (*)

Kategori :