CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 silam kembali dilanjutkan.
Namun, kali ini jalannya sidang bukan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melainkan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian atau dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat siang 27 September 2024.
Dari hasil sidang setempat tersebut berhasil mengungkap beberapa kejanggalan terkait dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Hasil pemeriksaan lapangan pada hari ini 27 September 2024 memperjelas fakta bahwa tidak ada saksi yang melihat terjadinya pembunuhan, melainkan beberapa saksi hanya melihat adanya kecelakaan.”
BACA JUGA:Pimpin Sidang Lapangan Kasus Vina, Hakim Rizqa Yunia: Semoga Menjadi Jelas
BACA JUGA:Para Tenaga Pendidik Mendoakan dan Mendukung Suhendrik Menang di Pilkada Kota Cirebon
BACA JUGA:Pemeriksaan TKP Kasus Vina Berakhir di Fly Over Talun, Saksi Adi: Dari Sana Orang Naik Motor...
BACA JUGA:Pitra Nasution Marah-marah di TKP Kasus Vina, Mengaku Sebagai Korban
“Kami juga menghadirkan saksi Ismail dan Adi Hariyadi yang melihat adanya terjadinya kecelakaan, dan saksi Oki yang membalikkan tubuh mayat korban Eky," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, kepada wartawan usai sidang setempat tersebut di fly over Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat 27 September 2024.
Otto mengungkapkan, pemeriksaan ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya teori jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eky dipukuli di Jembatan Talun, kemudian dibawa sejauh 1,2 kilometer melewati jalur raya, dibunuh di lahan kosong Gang Bakti 1, lalu mayatnya dibawa kembali ke jembatan Talun.
"Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong Gang Bakti 1 sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini ( fly over)," ungkapnya.
BACA JUGA:Cek TKP Kasus Vina Cirebon Dimulai, Hakim Arie: Bukan untuk Menentukan Benar Salah
BACA JUGA:RA Tahfiz Quran Attaqwa Peringati Maulid Nabi
BACA JUGA:Masyarakat Mundu Pesisir Belajar Eco Print dari Tim PKM IPB Cirebon
BACA JUGA:AKD DPRD Kota Cirebon Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk
Otto berharap sidang Peninjauan Kembali (PK) ini bisa membuka jalan bagi pembebasan para terpidana.
"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana.”
“Majelis hakim sangat luar biasa, mereka ingin membuka kasus ini sebaik-baiknya. Kami juga diberi kesempatan untuk membuka ekstraksi dari HP dan sudah melihat semua dengan jelas," pungkasnya. (rdh)