RADARCIREBON.COM – Proses pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024 telah ditutup kemarin, Sabtu 28 September 2024.
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 sendiri sudah dijadwalkan sejak 17 September 2024 lalu dan berakhir pada 28 September 2024.
Pembentukan anggota KPPS ini berlangsung di bawah KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah). KPPS mempunyai wilayah kerja di TPS sesuai yang diatur PPS.
BACA JUGA:MotoGP Madalika 2024, Tidak Lagi Pakai Pawang Hujan untuk Kendalikan Cuaca
BACA JUGA:Astagfirullah! Santriwati Jadi Korban Pencabulan, Tersangka Ayah dan Anak
BACA JUGA:Bertemu Warga Purwakarta, Ahmad Syaikhu Bicara Soal UMKM, Kesehatan hingga Pemilih Pemula
BACA JUGA:Maulid Nabi dan Milad Surabraja Sukses Abadi, Ada Adik Syekh Ali Jabber
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, telah dijelaskan bila KPPS ini dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari atau 2 minggu sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 1 atau 2 bulan usai pemungutan suara selesai atau jika adanya kejadian khusus.
Berdasarkan Keputussan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai jadwal pembentukan KPPS, untuk masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.
BACA JUGA:Olahraga di Situ Buleud, Ahmad Syaikhu Bicara Soal UMKM, Kesehatan hingga Pemilih Pemula
BACA JUGA:Punya Peran Strategis, 3 Kiat Sukses bagi Mahasiswa
BACA JUGA:Scoot Airlines Mendarat Perdana di BIJB Kertajati, Rute Penerbangan Majalengka-Singapura Dibuka
BACA JUGA:Pasangan ASIH Bertekad Tingkatkan Layanan Kesehatan Seluruh Pedesaan di Jabar
Masa kerjanya terhitung sejak tanggal 7 November 2024 setelah resmi dilantik dan berakhir pada 8 Desember 2024.
Pengumuman Seleksi Administrasi KPPS Pilkada 2024
Banyak peserta yang mempertanyakan kapan pengumuman hasil seleksi administrasi KPPS Pilkada 2024.
Adapun, hasil seleksi tersebut akan diumumkan pada tanggal 30 September 2024 apabila tidak ada perubahan jadwal.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ditolak Ikut Sidang PK di TKP, Begini Tanggapan Toni RM
BACA JUGA:Perjalanan 79 Tahun KAI, Keselamatan dan Keberlanjutan untuk Bangsa Indonesia
Sebab, agenda dapat saja diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan kebijakan dari penyelenggara.
Untuk periode pengumuman administrasi juga berlaku sampai dengan 2 Oktober 2024 dan disusul dengan tahapan yang lainnya sebelum dilantik jadi anggota KPPS Pilkada 2024 pada 7 November 2024 mendatang. (*)