Fajri menerangkan, pemerintah daerah boleh memberikan izin penggunaan fasilitas seperti lapangan atau stadion, namun harus tetap mengedepankan asas keadilan.
"Kampanye di perguruan tinggi, yang diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti undangan dari pihak kampus, tanpa atribut kampanye, dan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu. Bawaslu telah menyurati seluruh perguruan tinggi di Kota Cirebon untuk mematuhi aturan ini guna mencegah pelanggaran," terangnya.
Bawaslu Kota Cirebon juga, lanjut Dia, menunda melakukan pengawasan siber.
"Tim pengawasan ini memantau pergerakan akun media sosial resmi pasangan calon. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, sampai hari ini, kami belum menemukan dugaan pelanggaran, baik dari penyelenggara maupun pasangan calon calon," Nurul Fajri.
BACA JUGA:Polsek Gempol Distribusikan Bantuan Air Bersih di Desa Gempol
Ia juga mengajak media untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi ketentuan kampanye, terutama dalam hal pemasangan iklan kampanye yang diperbolehkan mulai tanggal 10 hingga 23 November, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dengan upaya ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai aturan. (rdh)