Dituntut 2 Bulan karena Ludahi Anak Kecil, Masta Divonis 1 Bulan Penjara

Rabu 12-03-2014,13:56 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON-Kasus tukang becak yang meludahi anak kecil kali ini memasuki sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sumber. Terdakwa Masta Bin Darsam (35) warga Desa Jagapura Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon divonis satu bulan penjara. Pantauan radarcirebon.com di lokasi, Rabu (12/3)sekitar pukul 10.00 WIB para pendukung dari terdakwa yang mayoritas merupakan warga Desa Jagapura datang menggunakan beberapa mobil Angkutan Desa (AngDes), kebanyakan dari para pendukung tersebut adalah para ibu-ibu. Nampak sorak sorai gemuruh para pendukung terdakwa ketika mulai memasuki ruangan sidang. Guna antisipasi dan pengamanan, sidang tersebut dikawal ketat oleh puluhan aparat kepolisian dari Polres Cirebon. Sidang dengan masjelis hakim yang di ketuai oleh Eman Sulaiman SH, MH, berlangsung dari mulai pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB. Dalam putusan itu, terdakwa Masta Bin Darsam disangkakan dengan KUHP Pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman paling lama selama satu tahun. Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan satu bulan penjara dikurangi masa tahanan atau lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama dua bulan kurungan. Majelis hakim menilai, beberapa pertimbangan yang memberatkan diantaranya terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sejalan dengan norma agama dan norma masyarakat. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan terdakwa diantaranya belum pernah terlibat kasus hukum apapun sebelumnya dan terdakwa dinilai kooperatif selama menjalani persidangan. Kuasa hukum terdakwa, H. Ikhsan Abdullah, SH, MH, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur banding menanggapi putusan tersebut. “Dengan tegas kami akan lakukan upaya banding pada saat ini juga” tuturnya kepada radarcirebon.com (12/3) Kasus tersebut mencuat akhir tahun kemarin, tepatnya pada tanggal 19 September 2013. Kejadian itu bermula ketika terdakwa menaiki sepeda motor dan melewati gang sempit ukuran 2 meter, saat itu, banyak anak-anak yang bermain dan sepedanya menghalangi jalan. Hal itu membuat Masta yang pada saat itu dibonceng turun dari sepeda motor dan hendak memindahkan sepeda yang menghalangi jalan tersebut. Saat sedang memindahkan sepeda tersebut, FT (9) seorang anak kecil pemilik sepeda melontarkan kata-kata kotor sehingga menyulut emosi Masta. Kala itu, Masta yang sedang emosi kemudian meludahi anak kecil tersebut. Tak disangka, orang tua dari anak kecil tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan Masta pun akhirnya ditahan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.(srp)

Tags :
Kategori :

Terkait