" Tim pengawasan ini memantau pergerakan akun media sosial resmi pasangan calon. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku."
"Alhamdulillah, sampai hari ini, kami belum menemukan dugaan pelanggaran, baik dari penyelenggara maupun pasangan calon," tambah Nurul Fajri.
BACA JUGA:UGJ Jalin Kerja Sama dengan Mahidol University
Ia juga mengajak media untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi ketentuan kampanye, terutama dalam hal pemasangan iklan kampanye yang diperbolehkan mulai 10 hingga 23 November, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dengan upaya ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan. (rdh)