CIREBON-Pasca dicabutnya \'segel\' garis polisi, dua hari lalu, sekira pukul 11.30 WIB oleh puluhan anggota Polsek Kedawung, dipimpin langsung Kapolsek Kedawung, Kompol Herman B Lukman SH, di depan pagar halaman Masjid Teja Suar, kini di kompleks masjid tersebut terdapat pengumuman baru yang dipasang di banner yang dipasang di pagar depan masjid. Itu sebagaimana pantauan radarcirebon.com, sekira pukul 08.30 WIB, di Masjid Teja Suar, terpampang banner berwarna kuning dan bertuliskan \"Tanah dan Bangunan ini Milik BPK. Achmad Berliana Zulkifly berdasarkan Sertifikat SHM No. 1177, Sertifikat SHM No. 1178, Sertifikat SHM No. 100, Sertifikat SHM No. 101 yang sudah dijual oleh H. Maulwi Saelan kepada Achmad Berliana Zulkifly berdasarkan akta jual beli tertanggal 12 dan 17 Desember 2013, Masyarakat dipersilahkan melaksanakan kegiatan ibadah seperti biasa.\" Sampai berita ini diturunkan, awak media ini, berusaha mengkonfirmasi pihak H. Maulwi Saelan di Jakarta, namun belum ada tanggapan.(wb)
Banner Kuning “Ade Berliana” di Pintu Pagar Masjid Teja Suar
Rabu 12-03-2014,14:34 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :