NGERI, di Majalengka Ada Industri Rumahan Bahan Baku Tembakau Sintetis, Untung Polisi Gerak Cepat

Kamis 03-10-2024,11:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Mengenang Tragedi Kanjuruhan, ICJR: Pemerintah Gagal dan Ingkar Janji Tuntaskan Kasus Ini

Sampai saat ini, polisi masih memeriksa kedua tersangka di Mapolres Majalengka.

RAA dan ZJM dijerat dengan Pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Indra menjelaskan, pihaknya berupaya untuk terus mendalami kasus ini.

Dia menduga ada jaringan yang lebih besar yang beroperasi di Majalengka dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis.

Sementara itu, mengenai peran kedua tersangka, Indra menjelaskan bahwa keduanya memiliki tugas yang berbeda.

Tersangka RAA berperan sebagai peracik, sedangkan ZJM bertugas sebagai kurir. 

Sementara itu, RAA membuat bahan baku tembakau sintetis menggunakan sejumlah bahan kimia di rumah kos tersebut.

2

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk bahan kimia dan peralatan yang digunakan untuk membuat pinaka. 

RAA juga menyebutkan bahwa ZJM bertugas mengantarkan bahan baku tersebut kepada konsumen dengan sistem penempelan.

"Kami bertindak cepat berdasarkan keterangan dari RAA, lalu mengamankan ZJM untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini," jelas AKBP Indra.

Kategori :