"Sampai akhirnya video tersebut beredar luas, kemudian langsung kita tindaklanjuti melakukan penyelidikan dan memanggil para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Namun karena pelaku masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan," ungkap Suhandi.
Perbuatan kedua pelaku berhubungan seks menyimpang terhadap anak di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dan kami terus melakukan penyelidikan kasus ini,” sebut Suhandi.
Sementara itu, pihak sekolah tempat pelajar SMA di Kuningan itu pada awalnya tidak mau mengakui bahwa pelaku adalah siswanya.
Hingga akhirnya pihak sekolah mengakui jika pelaku merupakan siswa kelas XII di sekolahnya.
Dijelaskan pula bahwa perilaku sehari-hari siswa tersebut tidak menunjukan gelagat yang aneh.
Proses belajar juga dijalani seperti siswa lainnya. Selama bersekolah juga tidak pernah terdengar melakukan tindakan menyimpang.
“Sehari-hari normal dan tidak ada yang aneh. Nilai akademisnya juga cukup baik. Kami juga awalnya tidak percaya tapi setelah videonya beredar, baru percaya. Kami sudah menyerahkan permasalahan ini kepada Polres Kuningan. Jadi, bisa tanyakan langsung kepada pak polisi,” kata guru BK di sekolah tersebut.