Pengemudi Mini Bus Nekat Terobos Perlintasan Kereta di Indramayu, Kecelakaan Tak Terhindarkan

Jumat 04-10-2024,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

KA 64 (Sembrani) andil 61 mnt

KA 216a (Majapahit) andil 61 mnt 

KA 24 (Argo Cheribon) andil 77 mnt

KA 4 (Argo Bromo Anggrek) andil 57 mnt

KA 8 (Argo Lawu) andil 57 mnt

KA 78f (Pandalungan) andil 47 mnt

KA 56 (Gajayana) andil 172 mnt

"Atas kejadian ini, KAI menyampaikan memohon maaf kepada seluruh pelanggan akibat perjalanan KA yang mengalami gangguan. KAI menyesalkan adanya kejadian tersebut dan akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Rokhmad.

2

KAI Daop 3 Cirebon menyayangkan terjadinya perilaku tidak tertib pengendara kendaraan yang melewati perlintasan yang sudah ditutup tersebut.

Kejadian ini mengakibatkan terjadi temperan pada Kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang, tepatnya di Desa Irigasi Karangasem Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. 

Rokhmad menyayangkan peristiwa tersebut dan mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas dengan tidak melewati perlintasan yang sudah ditutup. 

Pada peristiwa tersebut, Petugas Daop 3 di lapangan menindaklanjuti dengan melakukan pengamanan pada Lokasi, melakukan penanggulangan terhadap lokomotif yang rusak dan koordinasi dengan Polsek setempat. 

Untuk Penumpang, Masinis dan Petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik tidak ada yang mengalami luka, sedangkan supir kendaraan dan penumpangnya masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan.

"Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutup Rokhmad.

Kategori :