Hasil Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Keluarga Vina yakin Ditolak MA

Selasa 08-10-2024,12:40 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Rangkaian sidang peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eky di PN Cirebon telah berakhir.

Hasil sidang ini akan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Keluarga mendiang Vina menanggapi proses sidang yang telah berlangsung di PN Ciebon tersebut.

Raden Reza Pramadia selaku Kuasa Hukum keluarga mendiang Vina Cirebon mengatakan, pihaknya menghormati jalannya persidangan.

BACA JUGA:Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Saksi Ahli Azmi Syahputra Bicara Soal Peradilan Sesat

BACA JUGA:Hakim Minta Jaminan Keamanan, Lalu Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina

Menurut dia, sidang PK merupakan upaya hukum yang berhak dilakukan oleh para terpidana.

2

Reza juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menghormati apa pun keputusan akhir yang nantinya akan ditentukan MA.

Namun demikian, pihak keluarga tetap berkeyakinan bahwa kematian almarhumah Vina akibat pembunuhan berencana yang disertai dengan pemerkosaan.

“Sampai saat ini kami masih memegang teguh seperti itu,” kata Reza di kantornya ditemui Radar Cirebon, Selasa 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon 2016 Diyakini Bukan Pembunuhan, Alibi Terpidana Sudirman Didukung Saksi

BACA JUGA:Hadiri Sidang PK Kasus Kematian Vina, Otto Hasibuan: Tidak Ada Saksi Terjadinya Pembunuhan

Namun demikian, Reza mengungkapkan, jika MA nanti memutuskan kematian Vina diakibatkan oleh kecelakaan tunggal, pihak keluarga tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Apa pun nanti hasilnya ya kita akan terima. Berarti itu kan memang keputusan yang terbaik, jadi penantian selama delapan tahun akhirnya terjawab, kalau memang itu kecelakaan atau pembunuhan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai pelaksanaan sidang di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan PN Cirebon dengan menghadirkan para kuasa hukum terdakwa dan para saksi, Reza mengaku kecewa.

Kategori :