Aneh Bila Target Meleset

Rabu 02-02-2011,07:56 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Mekanisme se­toran parkir yang digunakan Dinas Perhubungan Informatika dan Ko­munikasi (Dishubinfokom) saat ini rupanya menyalahi aturan. Menurut Anggota Komisi B, Taufik Pratidina, setoran dari juru parkir kepada kolektor Dishubinfokom yang saat ini menggunakan sistem flat tidak sesuai amanat Peraturan Daerah No 2 tahun 2008. “Nggak boleh berdasarkan tarif flat, sebetulnya itu sudah menyalahi perda parkir,” ucap dia di ruang kerja Komisi B, Selasa (1/2). Mestinya, mekanisme setoran parkir tersebut menggunakan sistem karcis yang terpakai atau jumlah uang yang disetor dari juru parkir adalah sesuai dengan jumlah karcis yang terpakai. Sayangnya, baik masyarakat ataupun juru parkir saat ini sudah tidak lagi menggunakan sistem ini. Meski masih ada peluang terjadinya kebocoran, tetapi penggunaan karcis bila diterapkan secara benar maka akan berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir badan jalan. Kendati demikian, Taufik mengaku bisa memahami mengapa Dishubinfokom menggunakan sistem flat dalam setoran parkir. Hanya, dalam penentuan angka setoran menurutnya sudah tidak logis lagi. Sebab, rata-rata kewajiban setoran dari satu juru parkir antara Rp2 ribu sampai Rp2.500 (kecuali pada daerah tertentu). “Nggak logis ada setoran yang masih Rp2 ribu atau Rp2.500, lihat potensinya parkir badan jalan itu nggak ada yang sepi,” tuturnya. Bila masih menerapkan sistem seperti yang sekarang diterapkan, Taufik pesimis target pendapatan parkir sebesar Rp790 juta bisa tercapai oleh Dishubinfokom. Padahal, munculnya angka Rp790 juta tersebut adalah hasil kajian dan hitung-hitungan yang dilandasi potensi parkir. Bahkan, kalau mengacu pada hitung-hitungan kasar sebetulnya pendapatan parkir di Kota Cirebon bisa menembus angka Rp800 juta. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini membeberkan, dengan asumsi setoran rata-rata juru parkir adalah Rp5 ribu/juru parkir, dikalikan 530 orang, dikalikan 312 hari (bila sebulan dihitung 26 hari), maka pendapatan parkir dalam setahun menembus  Rp800 juta. Angka taksiran kasar dirinya, jauh diatas pendapatan rill dari setoran retribusi parkir 2010 yang hanya Rp633 juta atau hanya 84,32 persennya saja dari target yang mencapai Rp740 juta. “Hitungan kasar kita, target Rp740 juta saja sih harusnya tercapai,” ujarnya. Disinggung soal kenaikan target pendapatan dari sektor parkir yang tahun ini naik Rp50 juta, menurutnya hal itu juga wajar. Sebab, jumlah kendaraan dari tahun ketahun terus bertambah sehingga potensi parkir pun semakin besar. Sekadar acuan, berdasarkan data Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cirebon, hingga akhir tahun 2010 tercatat jumlah kendaraan roda dua berplat nomor Kota Cirebon sudah mencapai 137.261 unit, mini bus 21.133 unit dan kendaraan roda empat barang jumlahnya saat ini 11.566. Soal efektifitas setoran parkir, Dishubinfokom bukannya tanpa daya upaya. Sebab sebelumnya sudah pernah digagas sistem parkir berlangganan yang sosialisasi awal dilakukan kepada pegawai negeri sipil. Tapi, Kepala Dishubinfokom, H Yusa NK, mengakui gagasan ini terpaksa mandeg lantaran adanya penolakan dari juru parkir dan diperparah dengan tidak adanya pembeli karcis berlangganan.  “Faktor utama-nya, pembelinya nggak ada,” ucap dia, di ruang kerjanya, belum lama ini. Selain itu, persoalan parkir saat ini makin pelik lantaran jumlah juru parkir yang bertambah dua kali lipatnya. Dari jumlah titik parkir yang hanya 271 titik, saat ini tercatat juru parkir yang beroperasi mencapai 530 orang. Yusa mengaku, akhir tahun ini pihaknya akan melakukan upaya penertiban juru parkir, termasuk operasi surat keputusan pengelolaan lahan parkir. “Itu kan (surat keputusan pengelolaan lahan parkir) berlaku-nya setahun sekali. Nanti kita evaluasi lah. Kalau perlu nanti kita juga operasi juru parkir-nya,  supaya ketahuan mana yang menjadi cukong-nya,” tegas dia. Upaya ini, sambung Yusa, diharapkan dapat menekan jumlah juru parkir sekaligus menghilangkan praktik percaloan lahan parkir. Sebab, seperti diketahui dana yang dibutuhkan untuk membayar juru parkir dalam satu tahun mencapai Rp5 miliar.  Angka Rp5 miliar tersebut didapat dari hasil perkalian antara asumsi pendapatan juru parkir Rp30 ribu/ hari dengan jumlah juru parkir yang ada di Kota Cirebon yaitu 530 orang.  “Ya uang Rp5 miliar itu menguap, cuma buat bayar juru parkir aja,” katanya. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait