Kasus Pornografi Anak di Cirebon Bermula dari Iklan Lowongan Kerja

Kamis 17-10-2024,10:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Polisi berhasil membongkar kasus pornografi anak di Kota Cirebon, 2 tersangka ditangkap pada Juli 2024.

Hasil penyelidikan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, 17 Oktober 2024. 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran tiga undang-undang sekaligus.

Yakni, Undang-undang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tindak pidana perlindungan anak dan pornografi.

BACA JUGA:Fenomena Angin Kencang di Cirebon dan Sekitarnya, Dipengaruhi Angin Kumbang Gunung Ciremai

BACA JUGA:Road to World Champion, Aldi Satya Mahendra Siap Full Gasspoll di Seri Terakhir WorldSSP300 Jerez

Anggi mengungkapkan, 2 tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah BM (26) dan MF (25). Keduanya bukan warga Cirebon.

2

BM berasal dari Kota Ternate Tengah, Maluku Utara. Sedangkan MF berasal dari Payakumbuh Selatan, Sumatera Barat.

Kedua korban memiliki peran masing-masing. Tersangka MB berperan sebagai perekrut, penyedia fasilitas, tempat, memberi bayara, serta penanggung jawab atau korlap.

Sedangkan tersangka MF memiliki peran sebagai perekrut merangkap admin.

BACA JUGA:Total 12 Pohon Tumbang saat Angin Kencang Menerjang Kota Cirebon

BACA JUGA:Pimpin Laga China vs Indonesia dengan Adil, Wasit Omar Al Ali Tuai Pujian

Kedua tersangka ini bertanggung jawab menyebarkan konten pornografi secara live streaming. Mereka meraup banyak keuntungan dari tindakan tersebut.

“Pengungkapan diawali informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila yang infonya ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tutur Anggi.

Laporan diterima pada Juni 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota segera bergerak melakukan penyelidikan. 

Kategori :