RADARCIREBON.COM – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu kembali ditangkap polisi di Cirebon.
Pengedar sabu-sabu berinisial WAS (43) itu ditangkap jajaran Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/10/2024).
Polisi menangkap WAS pada malam hari sekitar Pukul 22.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
BACA JUGA:Mantan Kuwu se-Kabupaten Cirebon Dukung Imron-Jigus di Pilbup 2024
BACA JUGA:Ibu Hamil Terpaksa Operasi Diduga Keracunan Snack dari Puskesmas Cangkol Kota Cirebon
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk 7 paket sabu-sabu dari tangan tersangka.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu yang total beratnya mencapai 39,39 gram, selain itu diamankan juga berupa timbangan digital, tas selempang, handphone, dan lainnya dari tangan para tersangka," ujar Kombes Sumarni, Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
BACA JUGA:Tidak Perlu Datang ke Bank, Lebih Mudah Buka Rekening Lewat BRI Mobile
BACA JUGA:Kasus Keracunan Massal Puskesmas Cangkol, Kapus Dipanggil Dinkes Kota Cirebon?
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Sumarni.
Kapolresta memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," pungkasnya.