CIREBON - Tim pengacara muslim (TPM) yang dikomandani Bambang Wirawan SH mengaku, Rabu tanggal 2 Februari 2011 mendatangi Mapolres Cirebon Kota. Tujuan kedatangannya untuk berkonsultasi sekaligus koordinasi dengan kepolisian tentang keseriusannya menempuh upaya hukum dalam kasus perizinan Karaoke Fantasy. Bambang juga menambahkan, finalisasi gerakan yang akan dilakukan elemen ormas Islam, mulai dari gerakan moral hingga gerakan hukum. Untuk gerakan moral, akan dilakukan 20 Februari mendatang dengan menggelar aksi damai. Sedangkan gerakan hukum dengan mendatangi Mapolres Ciko berkaitan dengan hukum pidana. “Kami menduga walikota melakukan tindak pidana dengan penyalahgunaan tata ruang kota. Bagi kami, yang terpenting bagaimana caranya agar walikota mencabut izin Fantasy sebelum deadline 30 hari yang kami berikan, sehingga Kota Cirebon menjadi lebih kondusif,” tandasnya. Bagaimana dengan penghimpunan tanda tangan, alumni UII Jogjakarta ini mengaku, penghimpunan tanda tangan masih tetap berlangsung. Sementara, Iding Hendriyana SE dalam klarifikasinya meminta kepada umat Islam tidak terprovokasi pihak-pihak tertentu. Kalaupun umat Islam tidak puas, lebih baik menggunakan jalur hukum karena negara ini adalah negara hukum. Iding juga menambahkan, dirinya sebenarnya tidak membela Fantasy, akan tetapi membela legalitas yang telah dikeluarkan walikota, apalagi dirinya tidak pernah kenal dengan Fantasy. Ketua Kosgoro ini juga menegaskan, Fantasy adalah bagian dari masyarakat, maksiat tidak melulu hanya di Fantasy, akan tetapi maksiat di pinggiran pantai juga bisa dilakukan. Sebagai orang Islam, dirinya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. “Urusan maksiat itu hablum minallah yakni antara manusia dengan Allah. Sikap walikota dan DPRD juga sudah jelas, ketika Umat Islam bertemu di gedung dewan, dan saya mendukung kebijakan walikota,” pungkasnya. (abd)
TPM Datangi Polres Ciko
Jumat 04-02-2011,07:36 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :