BACA JUGA:Lagu Coblos Botakna Viral di TikTok, Aksi Emak-emak Joget Bikin Heboh
Lebih lanjut disebutkan bahwa, PRMPC sudah bernegosiasi dengan pihak manajemen. Akhirnya disepakati bahwa harga murah tidak berubah tapi labelnya yang diganti.
Sehingga tidak lagi menggunakan label ‘Rumah Makan Padang Murah’, tapi diganti dengan kalimat lain seperti Serba Murah atau lainnya.
Kesepakatan lainnya yaitu tidak menjadikan harga Paket Masakan Padang Murah yakni, paket Rp10 ribu dan Rp8 ribu sebagai alat promosi.
PRMPC menilai promosi demikian bisa menghancurkan perkembangan bisnis Rumah Makan Padang lainnya.
Sementara itu, mengenai lokasi sweeping yang viral lewat video yang diunggah ke media sosial, PRMPC mengatakan bahwa rumah makan tersebut bukan target mereka.
Target mereka sebetulnya adalah rumah makan yang sudah diberi edaran tentang Padang Murah.
“Yang bersangkutan (pihak PRMPC) sudah menyampaikan bahwa tidak ada maksud melakukan persekusi. Mereka hanya bersilaturahmi dan menanyakan kenapa di warung tersebut harganya terlalu murah," tutur Kombes Sumarni.
Kombes Sumarni juga meminta kepada PRMPC untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan, keresahan, atau berpotensi mengintimidasi pihak-pihak tertentu.
Dia mengatakan, agar masyarakat diberikan kebebasan untuk berdagang dengan harga sesuai yang mereka tetapkan.
Apalagi kalau harga tersebut sangat membantu masyarakat kecil.
Di samping itu, dia Kapolresta Cirebon juga berharap warga tidak lagi mempermasalahkan kejadian tersebut.
Karena yang bersangkutan sudah meminta maaf, tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi dan tidak ada maksud untuk mengintimidasi.
“Mereka tidak ada maksud untuk mempersekusi pemilik Rumah Makan Padang yang menjual makanannya dengan harga yang murah tersebut. Sementara untuk pemilik Rumah Makan Padang yang didatangi juga sudah memahami dan tidak tidak melapor, mereka baik-baik saja," katanya.
Persoalan ini berakhir dengan damai. Para pihak sudah sepakat dan telah menyatakan di depan anggota Polresta Cirebon untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas.