9 Tersangka Curanmor Ditangkap Polres Indramayu, Begini Modus Pelaku saat Beraksi

Jumat 01-11-2024,18:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah di Musi Rawas

BACA JUGA:KUR BRI, Jadi 'Pahlawan' Permodalan UMKM

"Dari barang bukti sepeda motor yang disita tiga di antaranya telah berhasil diidentifikasi pemiliknya. beberapa motor lainnya sulit diidentifikasi karena nomor rangka dan mesin sudah dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," jelas Ari.

Ari mengungkapkan para pelaku pencurian ini biasa melakukan aksi mereka di malam hingga dini hari dengan mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau di pinggir jalan. 

Setelah menemukan target, pelaku langsung merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter "T" dan membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Sedangkan pelaku yang bertindak sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indramayu, masyarakat juga turut bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas," tukas Kapolres Indramayu, AKPB Ari Setyawan Wibowo. 

Kategori :