CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kejahatan korupsi nampaknya belum benar-benar lenyap di Kabupaten Cirebon.
Sehingga bersih-bersih pun dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Hal ini dibuktikan dengan penetapan tersangka dan penahanan Kuwu Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon berinisial WG oleh Kejari Kabupaten Cirebon.
WG harus mengenakan rompi orange setelah diduga terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.
BACA JUGA:Sah! Kevin Diks Resmi Menjadi WNI, Tinggal Tunggu Keppres dari Prabowo Subianto
Penahanan ini harus dilakukan terhadap WG, setelah hasil pemeriksaan pihak penyidik Kejari Kabupaten Cirebon menyatakan terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan penggunaan APBDes untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan dari Kejari Kabupaten Cirebon, kerugian negara yang dihasilkan dari praktik penyalahgunaan kewenangan ini sebesar Rp 500.012.233,-.
"Anggaran yang diselewengkan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami sedang melakukan penelusuran terhadap aset WG guna mengetahui apakah ada peningkatan yang signifikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan saat konferensi pers, Selasa 5 November 2024 malam.
BACA JUGA:Terima Aspirasi Pengusaha, Ini Upaya ASIH Majukan Pariwisata di Jabar
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Guru, Pemkot Cirebon Luncurkan Program SAGED
BACA JUGA:New Honda Scoopy Generasi Terbaru Hadir dengan Fitur Terbaik
Menurutnya, WG yang menjabat sebagai kuwu sejak 2021, terbukti melakukan sejumlah penyelewengan dana desa.
Aksi kejahatan WG terungkap melalui laporan audit keuangan. Tersangka memanfaatkan dana yang dikelola sebesar Rp 2.038.447.536,- dengan melakukan berbagai kegiatan yang tidak jelas bentuknya alias fiktif dan penggelembungan (markup) anggaran.
"Jadi, saat APBDes itu cair melalui KAUR Keuangan, dana langsung ditarik untuk kepentingan pribadi oleh WG dan laporan anggaran yang diserahkan pun diketahui fiktif," tuturnya.