Bapemperda Dorong Percepatan Pengesahan Raperda Riparkab

Bapemperda Dorong Percepatan Pengesahan Raperda Riparkab

SEGERA DISAHKAN. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim mendorong percepatan pengesahan Riparkab untuk Pengembangan Wisata.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembanguan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Cirebon (Riparkab) belum juga disahkan. Di periode ini, DPRD Kabupaten Cirebon mendorong percepatan pengesahan Raperda Riparkab. Targetnya, tahun ini bisa disahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH, mengatakan, Raperda Riparkab telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan ditargetkan disahkan tahun ini.

"Ketua dewan sudah berkomitmen untuk mempercepat pengesahan Raperda Riparkab. Saat ini, kami masih menunggu naskah perbaikan dari eksekutif agar bisa segera disepakati dan disahkan," ujar Lukman Hakim, Kamis (20/2).

Menurutnya, pengesahan Raperda Riparkab harus sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) 2010–2025.

BACA JUGA:Muncul Instruksi Partai Agar Tunda Retreat, Bupati Cirebon Bingung?

Namun, saat ini kedua regulasi tersebut sedang mengalami perubahan di tingkat pusat. "Kami harus memastikan bahwa penyusunan Perda ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, harmonisasi dengan kebijakan terbaru sangat penting," tegasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, idealnya Raperda Riparkab disahkan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2024–2044 disahkan.

Kedua regulasi tersebut lanjut Anggota Fraksi PKB, telah disahkan tahun lalu. Sehingga Raperda Riparkab kini bisa segera dilanjutkan.

Sebelumnya, kata Lukman, Bapemperda telah menggelar rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon. Rapat juga dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Jumat (14/2).

BACA JUGA:5 Kepala Daerah di Jawa Barat dari PDIP Pasca Megawati Soekarnoputri Larang Kader Ikut Retreat

Dalam pertemuan itu lanjut Lukman, Bagian Hukum Setda menyampaikan bahwa Raperda Riparkab yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah masih perlu disesuaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemrakarsa.

"Perlu ada sinkronisasi antara batang tubuh Raperda dengan lampiran, serta harus disesuaikan dengan kondisi terkini dan regulasi terbaru," jelasnya.

DPRD Kabupaten Cirebon berharap agar Pemerintah Daerah segera menyelesaikan revisi naskah Raperda Riparkab agar pembahasan dapat segera difinalisasi dan pariwisata di Kabupaten Cirebon dapat berkembang lebih optimal. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: