BACA JUGA:Lagu Indonesia Raya Akan Berkumandang Setiap Hari di Gedung Parlemen Senayan
BACA JUGA:Kandang Ternak di Kubangdeleg Ludes Terbakar, Puluhan Ribu Ayam Mati Terpanggang
Menurut dia, PT Dumib wajib melaksanakan kesepakatan tersebut. Yaitu, selama pembentukan tim arbitrase agar saling menahan diri, tidak memasang plang dari kedua belah pihak.
“Kita sepakat, selama pembentukan tim arbitrase kita saling menahan tidak ada pembangunan ataupun pemasangan plang dan sebagainya. Oleh karena itu, ketika selesai mediasi kemudian ada pemasangan plang kita tanyakan komitmen PT itu untuk diselesaikan baik-baik,” tandas Radi.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Dumib, Ucok Rolando Parilian mengatakan, pihaknya mempunyai itikad baik untuk membangun pasar yang sempurna 100 pesan.
Saat ini, progres pembangunanya baru 55 persen, dan masih 45 persen lagi untuk bisa menuntaskan.
“Selain kepentingan PT Dumib, tapi juga hajat hidup orang banyak. Dengan dibangunnya pasar tersebut maka ekonomi akan semakin bagus. Pasar nanti berakibat meningkatkan ekonomi rakyat,” katanya.
Ucok menuding, ada anarkis yang menghalangi pembangunan revitaliasi Pasar Jungjang, sehingga telah melawan hukum.
“Jadi kita bicara perangkat desa. Kami akan menempuh media administrasi yang memang sudah disepakati dalam perjanjian untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa di luar perjanjian,” jelasnya. “Kita akan menunjuk arbitrase untuk menyelesaikan permasalahan ini, sudah disepakati ada 2 orang dari pihak desa, 2 orang dari pihak PT Dumib, dan ada 1 orang yang netral. Ini untuk pertemuan hari berikutnya,” tandasnya.