Relawan Sedulur Papat Buka Posko Pengaduan Kecurangan dan Ketidaknetralan Kuwu di Pilkada 2024

Sabtu 09-11-2024,02:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Dio melanjutkan, masyarakat tidak perlu takut jika menemukan seorang kuwu melakukan kampanye terbuka untuk Paslon tertentu.

"Jangan takut, laporkan kepada kami dan akan segara tindaklanjuti," Imbuh Dio didampingi Ketua Aliansi Advokat Pro Lutfi, Qorib Magelung Sakti dan Ketua Relawan KL Center, Sudarto SH, Jumat 8 November 2024 di Cirebon.

Sementara, Bawaslu RI dengan tegas menyebutkan bahwa potensi kepala desa (Kuwu, red) melanggar netralitas pada Pilkada 2024 harus terus ditekan.

BACA JUGA:PN Cirebon Pastikan Berkas 7 Terpidana Kasus Vina Sudah Diserahkan ke MA, Kapan Keputusannya?

BACA JUGA:Kunjungi Desa Wisata Edukasi Cibiru Wetan, Bey: Inspirasi bagi Lain, Tinggal Copy Paste

Maka, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty mengajak daerah untuk mengencangkan kewaspadaan dan saling mengingatkan.

"Mari sama-sama memastikan seluruh proses Pilkada minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan," ujar Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 8 November 2024.

Dia mengatakan lembaganya mencatat ada sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas dilakukan kepala desa.

Dari angka tersebut, tren dugaan pelanggaran pertama adalah kepala desa ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.

BACA JUGA:Olly Sastra Srikandi dari Cirebon, Momentum Heroik Terjadi Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Kedua, kepala desa menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Ketiga, kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan keempat adalah kepala desa mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Lalu, potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ucapnya. (*)

Kategori :