CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pontensi kecurangan dalam setiap momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasti ada.
Apalagi, salah satu pasangan calon (Paslon) yang ikut berkostasi dalam Pilkada tersebut adalah incumbent.
Sebab, incumbent sedikit banyaknya masih punya pengaruh terhadap sumber daya manusia (SDM) yang berperan di level pemerintahan, khususnya desa.
Kepala Desa atau biasa disebut Kuwu, bagi sebagian Paslon merupakan salah satu komoditas politik yang bisa dikapitalisasi dalam bentuk dukungan.
BACA JUGA:Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final ASEAN Futsal Championship 2024
BACA JUGA:Pertama Kali, Presiden Prabowo Lakukan Lawatan ke Luar Negeri, Berikut Negara yang Bakal Disinggah
BACA JUGA:Sembilan Ranmperda Disetujui DPRD Jabar Menjadi Perda, Salah Satunya Terkait Bandara Kertajati
Sebab, Kuwu dianggap bisa menggerakkan massa untuk menudukung salah satu Paslon di Pilkada serentak 2024.
Padahal, Kuwu adalah pejabat negara yang dituntut dalam bersikap netral.
Oleh sebab itu, Relawan Sedulur Papat siap menerima pengaduan kecurangan Pilkada 2024 dan keterlibatan Kuwu terhadap salah satu paslon.
Menurut Ketua Relawan Sedulur Papat, Dio Sanjaya, bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi kepada kepada para Kuwu yang terbukti terlibat mendukung salah satu Paslon.
BACA JUGA:Ahmad Syaikhu soal Persiapan Debat Perdana: Sudah Diskusi, Kita Siap
BACA JUGA:Luar Biasa! Tiket Laga Indonesia vs Jepang Ludes Terjual
BACA JUGA:ASIH Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Beri Perlindungan Hukum bagi Guru
"Jika terbukti benar, ya akan kami akan layangkan gugatan sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku," tuturnya.