MAJALENGKA – Instruksi larangan memakai bahan bakar minyak (BBM) premium bersubsidi bagi mobil dinas (mobdin) dilingkungan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, tampaknya masih tidak diindahkan bagi sejumlah pejabat. Hal tersebut seiring masih ditemukannya kendaraan berpelat merah yang tengah mengisi premium eceran di Jalan Siti Armilah, Minggu (16/3). Padahal, sudah jelas sebelumnya instruksi dari Kabag Keuangan dan Sarana Setda, Tatang Rahmat SH menegaskan bahwa mobdin memakai premium bersubsidi jelas melanggar aturan. Saat dikonfirmasi menanggapi hal tersebut, Tatang mengaku belum menerima aduan dari masyarakat maupun sejumlah pegawai lainnya. Pihaknya mengaku sudah menyampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Majalengka tentang pejabat yang menggunakan fasilitas negara harus memakai premium non subsidi (pertamax). “Kalau memang di lapangan tetap saja masih terjadi pelanggaran, kami secepatnya akan berkoordinasi dengan kepala dinas atau kepala badan terkait keberadaan pemakaian mobil tersebut,” jelasnya, kemarin (17/3). Tatang menjelaskan, dari APBD tahun 2014 sejatinya sudah ada tambahan untuk bagian sarana. Sebelumnya hal ini sudah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dialokasikan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) tentang peralihan sarana dari SKPD ke pihaknya. Besaran anggaran tersebut mencapai Rp2,9 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp500 juta. “Tapi itu hanya diperuntukkan bagi perbaikan sarana (mobdin) yang rusak saja. Tahun ini memang dialihkan kepada kami dengan tambahan Rp2,4 miliar. Itu berlaku di seluruh SKPD dari kecamatan, dinas dan badan,” tuturnya. Menurutnya, perbaikan untuk sarana setiap tahun sejatinya sudah ada. Dengan pusat perbaikan untuk kendaraan dinas yang disentralkan kepada pihaknya tersebut nantinya dikelola oleh bagian sarana. Seperti jika kendaraan tersebut terlibat kecelakaan maupun biaya operasional pemeliharaan suku cadang pihaknya yang akan mengganti. “Tetapi untuk operasional bensin dan oli setiap bulan itu masih dipusatkan oleh masing-masing SKPD,” terangnya. Karena itu, terkait adanya temuan tersebut, Tatang berencana akan menyampaikan melalui bukti tersebut kepada pimpinan (bupati Majalengka) terkait sanksi yang akan diberikan. Sanksi itu bisa melalui teguran secara lisan maupun tertulis tentang peringatan karena telah melanggar aturan. Bahkan, hukumannya bisa lebih berat seperti bagi pejabat yang melanggar akan ditunda kenaikan pangkat. “Kita akan laporkan ke pimpinan dan tunggu rekomendasi selanjutnya. Tahap awal minimalnya kita akan beri teguran dan peringatan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (ono)
Mobdin Kedapatan Isi Bensin Eceran
Selasa 18-03-2014,11:57 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,09:05 WIB
271 Balita Berisiko Stunting di Pegambiran Terima Bantuan Pangan dari MSP
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tambah Palang Pintu Jadi 4 Sisi di Perlintasan Krucuk, Tingkatkan Keselamatan
Senin 16-03-2026,05:00 WIB
7 Jus Alami untuk Mengatasi Sembelit, Solusi Aman Melancarkan Pencernaan
Senin 16-03-2026,04:00 WIB
Simon Grayson Pelatih Baru di Timnas Indonesia, Siap Dampingi John Herdman
Senin 16-03-2026,02:58 WIB
Spesifikasi Chery Rely R8, Pikap Tangguh Harga Mulai Rp289 Jutaan
Senin 16-03-2026,02:41 WIB