“Yang kompeten jawab Pak Mardeko selaku ketua KPU Kota Cirebon sesuai ketentuan koordinasi dengan Paslon/LO/Timses dilakukan dan menjadi kewenangan KPU,” ujarnya.
BACA JUGA:Hadapi Jepang dan Arab Saudi, Kevin Diks Siap Dimainkan Shin Tae-yong
BACA JUGA:Cukup Pakai Smartphone, Proses Izin Tenaga Kesehatan Dipermudah Pemkab Cirebon
Seperti diketahui, debat kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon digelar pada Minggu, 10 November 2024 di Hotel Aston.
Debat sempat diwarnai kericuhan antarpendukung Paslon setelah paslon nomor urut 3 mengeluarkan kartu program dalam sesi penyampaian visi dan misi.
Tindakan Paslon nomor 03 langsung memicu reaksi keras dari pendukung paslon nomor 1 dan 2.
Mereka memprotes dan menyebut paslon nomor 3 melanggar ketentuan debat karena mengeluarkan kartu program yang dinilai sebagai alat peraga kampanye alias APK.
Ketegangan yang ditimbulkan membuat Bawaslu dan aparat keamanan turun tangan.
Kartu program yang dibawa paslon nomor 3 diambil dan tidak diperkenankan untuk digunakan di arena debat.
Sementara itu, pernyataan Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko usai debat, menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran.
Menurut dia, kartu program yang dibawa pasangan nomor urut 3 bukan APK. “Dibedakan ya, mana APK, mana untuk alat peraga bagi paslon," katanya kepada wartawan.
Pernyataan Mardeko menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak, termasuk Akademisi dari Untag Cirebon Lukmanul Hakim.
Lukman mengatakan, bahwa ketegangan yang terjadi pada saat debat kedua yang dipicu tindakan paslon nomor 3 merupakan ranahnya Bawaslu.
“Jadi yang harusnya menyikapi hal ini adalah Bawaslu. Tapi yang terjadi justru Ketua KPU. Apalagi seolah-olah tidak ada masalah, padahal justru ini masalah besar. Ini kan jadi timbul kecurigaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 1, Ayat (28), alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
“Jadi Pak Ketua KPU Kota Cirebon asbun (asal bunyi) nih. Kartu yang dibawa paslon dikatakan bukan APK. Kalau mengacu ke pasal di atas, kartu yang dibawa oleh paslon 3 bisa masuk dalam katagori APK. Tapi masing-masing orang, termasuk paslon, bisa berbeda sudut pandangnya dalam menginterprestasikan pasal tersebut,” tandasnya.