RADARCIREBON.COM – Kisruh alat peraga kampanye atau APK saat debat Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon jadi sorotan.
Dalam debat yang kedua, 10 November 2024, sempat diwarnai kericuhan antarpendukung Pasangan Calon (Paslon).
Kericuhan dipicu oleh Paslon nomor urut 03 yang menunjukan kartu program mereka saat menyampaikan visi dan misi.
Nah, dalam pelaksanaan debat kandidat Pilkada Kota Cirebon, ada 6 orang Tim Perumus.
BACA JUGA:Gempa Pangandaran Hari Ini Magnitudo 5,2, Terasa Hingga Bandung dan Cimahi
BACA JUGA:Cegah TPPO di Kabupaten Cirebon, Kapolresta Jelaskan Arahan Langsung dari Presiden Prabowo
Mereka adalah Akbarudin Sucipto yang merupakan budayawan Cirebon, Didi Nursidi (eks Ketua KPU Kota Cirebon sekaligus akademisi), Dr Bahrul Amal (UNS), Dr Erik Komarudin (Syndicate Jakarta), Dr Lanlan (Universitas Sindangkasih), dan Dr Alan Barok.
Tugas Tim Perumus yaitu untuk merancang dan menyiapkan mekanisme debat publik yang tiga kali tersebut.
Debat perdana digelar pada 30 Oktober 2024, debat kedua 10 November 2024, dan debat ketiga pada 20 November 2024.
Kendati tim perumus sudah merancang dan menyiapkan mekanisme debat, namun enggan berkomentar mengenai kericuhan saat debat kedua.
BACA JUGA:Forum Peduli Kota Wali Kerahkan Saksi, Kawal Dani-Fitria
BACA JUGA:Ibu-Ibu RW 09 Situgangga Antusias Program Seragam Gratis
Ketika dikonfirmasi Radar Cirebon, Akbarudin Sucipto, langsung lempar bola kepada Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.
“Mohon maaf, monggo langsung ke Pak Mardeko saja ketua KPU. Otoritas ada pada beliau (Mardeko, red),” demikian dikatakan Akbarudin Sucipto, Selasa (12/11/2024).
Demikian pula dikatakan oleh Didi Nursidi, Tim Perumus lainnya. Menurut dia, yang berkompeten menjawab perihal pelaksanaan debat adalah Ketua KPU.