CIREBON, RADARCIREBON.COM - Setelah kasus dugaan korupsi uang nasabah yang melibatkan pegawainya, Perumda BPR Bank Cirebon kembali mengejutkan publik dengan meluncurkan Program Pensiun Dini Sukarela (PPDS) bagi karyawannya.
Langkah ini dilaporkan dilakukan tanpa pemberitahuan jelas mengenai maksud dan tujuan program tersebut.
Menurut sumber yang tidak ingin namanya ditulis, sekitar 20 pegawai telah menerima formulir persetujuan untuk mengikuti PPDS tanpa ada kejelasan terkait hak-hak yang akan mereka terima.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Anggota Polri, Satreskrim Polresta Cirebon Gelar Tes Urine
BACA JUGA:Satpol PP Gempur Rokok Ilegal: Rugikan Kesehatan dan Ekonomi
BACA JUGA:Gelar Ruqyah, Ustad Ujang Minta Doa dan Dukungan Emak-Emak Untuk Pasangan Beriman
Salah satu sumber yang merupakan kerabat pegawai menuturkan bahwa para pegawai seolah dipaksa menandatangani formulir tanpa penjelasan yang memadai.
“Pegawai langsung disodorkan formulir PPDS yang harus ditandatangani. Namun, hak-hak apa saja yang akan diterima tidak dijelaskan, apakah sesuai undang-undang atau tidak,” ujarnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai dan masyarakat terkait transparansi kebijakan perusahaan.
Pihaknya meminta agar pihak Perumda BPR Bank Cirebon lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai program ini.
BACA JUGA:Peringati Hari Pangan Sedunia, DKPP Jabar Akan Kampanye Sumber Karbohidrat Lokal
BACA JUGA:Ratusan Kiai se-Bandung Raya Doakan Kemenangan Pasangan ASIH di Pilgub Jabar
BACA JUGA:1.070 Situs Judi Online Diblokir Atas Laporan Polres Cirebon Kota, Sisanya Menunggu Proses
Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mungkin diambil sebagai langkah efisiensi.
"Bank Cirebon adalah satu-satunya BPR yang tidak memiliki kantor cabang, dengan jumlah karyawan yang dinilai cukup besar. Setiap perusahaan memiliki kebijakan demi keberlangsungan operasional.”
“Namun, OJK hanya mengawasi dari sisi kesehatan keuangan perusahaan, tanpa campur tangan dalam kebijakan internal seperti PPDS ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Pengusaha Muda Ini Gerakkan Masyarakat Dapil 3 Kabupaten Cirebon untuk Dukung Paslon Beriman
BACA JUGA:SONTOLOYO! Pegawai Bank di Cirebon Gelapkan Uang Nasabah untuk Judi Online
Agus menegaskan, OJK tidak terlibat dalam pelaksanaan program tersebut dan program PPDS sepenuhnya menjadi kebijakan internal perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan beluma ada keterangan resmi dari Perumda BPR Bank Cirebon. (rdh)