2 Pengurus UPK Cibingbin Kuningan Ditahan Kejaksaan, Kerugian Negara Rp1 Miliar Lebih

Jumat 15-11-2024,13:30 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON,COM – 2 orang mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan alias UPK Maju Bersama Cibingbin Kabupaten Kuningan terpaksa berurusan dengan hukum,

2 Pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin tahun 2017 ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan fraud dana pinjaman.

Saat kasus terjadi tahun 2017, kedua tersangka berinisial MN menjabat Ketua UPK Maju Bersama sedangkan SU sebagai sekertaris. 

Mereka terlibat dalam kasus pengaturan penggunaan dana simpan pinjam mengatasnamakan kelompok secara tidak sah.

BACA JUGA:Razia Pajak Kendaraan di Cirebon, Yang Nunggak Langsung Ditagih, Wajib Lunas di Tempat

BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Kuningan, Pria 38 Tahun Rudapaksa Cucu Tiri usai Nikahi Nenek Korban

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh menjelaskan, penetapan MN dan SU sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.

"Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid," jelasnya kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.

Pihaknya menegaskan, bahwa proses penyidikan terus dilakukan dengan seksama. Brian mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti.

Adapun motif para tersangka menggunakan dana UPK Maju Bersama adalah tergiur oleh investasi bodong yang sempat hits beberapa tahun lalu. 

BACA JUGA:Maling Motor di Cirebon Babak Belur Dihajar Massa

BACA JUGA:Perlunya Wirausahawan yang Mandiri Kreatif dan Futuristik

Sedangkan sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIa Kuningan," tambah Brian.

Kategori :