Sedangkan yang memberitahukan langsung berhalangan hadir dan mengutus perwakilannya adalah Dirut PDAM.
"Ini menjadi perhatian khusus. Karena ketika diundang ke sebuah acara, etikanya harus dijaga. Kalaupun berhalangan dan mengutus perwakilannya, harus ada alasan yang jelas," ujar Iing.
Terlebih lagi, agenda yang mengundang kepala perangkat daerah dan direksi BUMD ini merupakan agenda yang menyangkut soal APBD, yang akan dijalankan oleh seluruh perangkat daerah dan BUMD untuk tahun 2025 mendatang.
"Pimpinan tentunya mengharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Jadi, mohon perhatian dari rekan-rekan kepala perangkat daerah," tambahnya. (azs)