JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapatkan laporan awal mengenai adanya praktek politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hingga pukul 16.00 WIB Rabu 27 November 2024, Bawaslu RI mendapatkan 130 laporan mengenai pelanggaran praktek politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender.
“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada, red.),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu 27 November 2024.
BACA JUGA:Update Hasil Pilkada Jabar 2024: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul 60 Persen
BACA JUGA:Perolehan Suara Sementara Paslon Beriman Unggul, Jigus: Kemenangan Masyarakat Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Kredit BRI, Solusi Dana Cepat Saat Renovasi Rumah
Bagja menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Baik pemberi maupun penerima dipidana,” ucap Bagja.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang dan potensi pembagian uang.
Berdasarkan tahapannya, dugaan pelanggaran dimaksud terjadi pada saat masa tenang atau saat pemungutan suara.
BACA JUGA:Edo-Farida Sementara Unggul di Perhitungan Cepat Pilkada Kota Cirebon 2024: Alhamdulillah
Menurut Puadi, sebanyak 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi pada masa tenang.
Sementara itu, sebanyak delapan dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang terjadi pada tahapan pemungutan suara.
Dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di beberapa provinsi, seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon Ikut Mencoblos pada Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Quick Count Radar Cirebon, Suara Masuk 68,90 Persen, Edo - Siti Farida Unggul 49,3 Persen
Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang terdapat di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Adapun, dugaan pembagian uang pada tahapan pemungutan suara muncul di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan. Di sisi lain, dugaan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara terjadi di Jawa Barat. (*)