STA membuat laporan palsu. Sedangkan barang-barang yang telah dilaporkan ternyata masih ada dalam penguasaan STA dan dititipkan kepada temannya berinisial L.
BACA JUGA:Apakah Overthinking Bisa Disembuhkan? Simak Penjelasan 7 Cara Mengatasi Overthinking Berikut Ini
Adapun tujuan STA membuat laporan palsu adalah untuk menutupi perbuatannya sendiri yakni telah menggunakan uang setoran tanpa izin dari pihak perusahaan.
Dalam konferensi pers hari ini, STA yang baru 11 bulan bekerja di perusahaan tersebut, mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat STA dengan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau laporan palsu.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 374, 372 dan 220 KUHP.