Kasus Pencabulan, Status Tersangka “DB” Belum Ditahan

Jumat 21-03-2014,12:02 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Seorang anak, sebut saja Melati (9) diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan. Berdasarkan pengakuan dari korban secara tertulis, pelaku bernama DB telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Melati pada tanggal 20-21 Maret 2011. Saat itu, korban berusia 7 tahun. DB yang diduga pelaku, seorang pengusaha buah di kawasan Kedawung ini, belum ditangkap. Melalui Penasihat Hukum pelapor, Hermanto SH MH, merasa sangat kecewa dengan upaya yang dilakukan penyidik dengan telah mengabulkan permohonan tidak dilakukan penahanan tersangka terhadap dugaan tindak pidana pencabulan. \"Ancaman pidananya diatas 5 tahun terlebih korbannya adalah anak yang masih dibawah 10 tahun,\" ungkapnya kepada radarcirebon.com, Kamis malam (20/3) Bagi Hermanto, tentunya akan membuat tekanan psikologis jiwa yang dapat membuat korban tidak nyaman karena posisi tersangka yang tidak ditahan. Lebih lanjut, ia menambahkan keseriusan penyidik akan berpengaruh terhadap cepat dan lambatnya proses hukum. Selanjutnya, dengan tidak dilakukan penahanan maka batasan terhadap kelengkapan berkas dimungkinkan bisa tidak maksimal. Berbeda dengan tersangka DB ditahan tentunya ada batas penahanan yang ditentukan oleh KUHAP sehingga pemberkasan terhadap kasus tersebut lebih fokus. \"Saat ini, terlebih perkara perlindungan anak adalah menjadi atensi presiden SBY melalui Polri,\" pungkasnya. (wb)

Tags :
Kategori :

Terkait