Prediksi UMK Cirebon 2025 Rp2.697.685, Disnaker Belum Terima Juklak Juknis

Selasa 03-12-2024,10:50 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Prediksi UMK Kota Cirebon tahun 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 6,5 persen.

Ya, sebelumnya Presiden telah mengumumkan ke publik bahwa Upah Minimum Provinsi alias UMP tahun 2025 akan naik 6,5 persen.

Namun demikian, hingga kini Pemerintah Kota Cirebon belum menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis alias Juknisnya.

Ini dikatakan oleh Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana.

BACA JUGA:Tanggul Kukuh Engga Ngaruh, Desa Ambulu Cirebon Masih Diterjang Banjir Rob

BACA JUGA:Bey Machmudin Dilantik sebagai Deputi di Kementerian Sekretariat Negara

Menurut Jaja, pihaknya belum mendapatkan juklak dan juknis kenaikan UMP 2025 meski sudah diumumkan oleh Presiden.

"Sampai saat ini, kami belum menerima juklak dan juknisnya," katanya, belum lama ini.

Oleh karena itu, Jaja belum dapat memberikan penjelasan mengani kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun 2025.

Dia mengatakan, baru bisa memberikan keterangan lebih rinci jika sudah ada juklak dan juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

BACA JUGA:Kemenag Siap Gelontorkan Ratusan Miliar untuk Kesejahteraan Guru Non-PNS

BACA JUGA:Mantap! Kalahkan Singapura, Timnas Putri Indonesia Lolos Final Piala AFF 2024

Nah, lantas berapa potensi kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Cirebon pada 2025 mendatang.

Berkaca pada besaran UMK Kota Cirebon tahun 2024 yaitu Rp2.533.038. Maka jika kenaikan sebesar 6,5 persen, prediksi UMK Kota Cirebon 2025 menjadi Rp2.697.685.

Seperti diketahui, akhir November lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Kategori :