BACA JUGA:Jabar Raih Predikat Provinsi Terinovatif dalam IGA 2024
BACA JUGA:Cendekiawan Muslim Tanggapi Maraknya PHK Buntut Gerakan Boikot Produk Terafiliasi israel
BACA JUGA:Miftah Maulana Mundur, Sambil Menangis Mengatakan Hal Ini
Pemerintah diberikan kewenangan konstitusional untuk menindak kelompok yang menghalangi tegaknya konstitusi, bukan sebaliknya, pemerintah menekan warga yang konsisten pada konstitusi untuk menjalankan haknya sebagaimana dijamin dalam undang-undang.
"Bagi kami, negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran dan harus tegas menjalankan konstitusi sebagaimana mestinya," katanya. (*)