KEJAKSAN– Sudah tiga kasus korupsi di tubuh IAIN Syekh Nur Jati (SNJ) Cirebon yang diproses secara hukum. Kini muncul lagi dugaan tindak pidana korupsi yang baru dalam proyek mebeler, alat tulis kantor, dan sarana laboratorium. Apakah yang ke-4 ini akan terbukti lagi dan kembali masuk persidangan? Dalam catatan Radar, sudah dua hari ini penyelidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon melakukan tugasnya dalam mencari kebenaran atas laporan yang masuk. Beberapa pejabat tingkat bawah di IAIN SNJ telah diperiksa. Jumlahnya hingga saat ini mencapai sembilan orang. Lima orang diperiksa secara maraton pada Kamis (20/3), empat orang lainnya diperiksa pada Jumat (21/3). Dari keterangan mereka, penyelidik menemukan kejanggalan. Ketua tim penyelidik dugaan korupsi dana mebeler, alat tulis kantor dan sarana laboratorium IAIN Syekh Nurjati Cirebon Endang Supriatna SH mengatakan, dalam penyelidikan selama dua hari terakhir pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dari keterangan yang disampaikan para saksi. “Kami menemukan beberapa kejanggalan. Nanti akan ditindaklanjuti,” ujarnya kepada Radar, Jumat (21/3). Meskipun demikian, atas kejanggalan itu para penyelidik dari Kejari Cirebon belum dapat memastikan ada tidaknya korupsi di dalam persoalan tersebut. Hingga saat ini, kata Endang, sembilan orang yang diperiksa itu masih dalam level pejabat tingkat bawah di IAIN SNJ Cirebon. Karena keterangan belum dapat menjadi bahan utama pemeriksaan selanjutnya, Endang memerintahkan seluruh saksi itu untuk kembali menjalani pemeriksaan penyelidikan pada Senin (24/3) nanti. “Akan kami periksa lebih lanjut. Keterangan mereka belum lengkap,” tukas pria ramah itu. Salah satu poin pemeriksaan yang akan dilakukan dengan melihat dokumen yang perlu ditunjukan kepada penyelidik. Dalam membuka persoalan ini, kata pria yang juga mejabat kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cirebon itu, penyelidik menerapkan prinsip kehati-hatian dan terus mencari data. Tujuannya, saat melakukan penyidikan, tidak lagi surut karena kekurangan alat bukti pendukung. Selama ini, ada beberapa hal yang menjadi catatan penyelidik bisa dikembangkan ke arah selanjutnya. Hanya saja, dia masih belum dapat menyampaikan temuan dalam pemeriksaan. “Kami menemukan kejanggalan dalam proyek Rp25 miliar ini,” ujarnya. Endang bersama Paris Manalu SH dan tim lainnya, terus berupaya mengungkap kebenaran di balik tabir gelap itu. Kepala Seksi Intelejen Kejari Cirebon, Paris Manalu SH mengatakan, penyelidikan yang dilakukan untuk mencari terang masalah yang terjadi. Jika tidak ditemukan bukti petunjuk lebih lanjut, pemeriksaan harus dihentikan. Begitu pula sebaliknya, apabila tim penyelidik menemukan indikasi arah dugaan korupsi, status pemeriksaan dilanjutkan menjadi penyidikan dan akan ada tersangka. “Kami melakukan pemeriksaan intensif hingga beberapa minggu ke depan. setelah itu aka nada kesimpulan dari perkara ini,” ujarnya kepada Radar, Jumat (21/3). Yang dibutuhkan saat ini oleh tim penyelidik adalah dokumen. Selama ini, ujarnya, pemeriksaan hanya berkisar pada pernyataan dari para saksi yang hadir. Padahal, dalam hukum acara pidana keterangan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sahih. Untuk itu, demi melengkapi dua alat bukti, penyelidik terus melakukan kerja secara maraton. “Senin depan mereka kami panggil kembali untuk diperiksa. Beserta membawa dokumen yang kami minta,” terangnya. Pemeriksaan Jumat (21/3) ini, menghadirkan empat dari lima saksi yang dipanggil. Satu diantaranya tidak dapat hadir karena alasan sakit. Menurut sumber Radar Cirebon, sebenarnya para penyelidik memiliki dokumen yang dimaksud. Dalam hal ini, mereka ingin memastikan tidak ada perubahan dalam dokumen yang disimpan kejaksaan dengan yang akan diberikan para saksi. Jika ada perubahan, otomatis ada kesengajaan dalam mengubah dokumen demi menghilangkan barang bukti. Dengan demikian, dipastikan pemeriksaan langsung meningkat statusnya menjadi penyidikan dan aka nada tersangka. “Itu teori penyelidik dalam menjalankan tugasnya. Orang intelejen pasti paham teori ini,” ucap sumber yang enggan dikorankan namanya itu. Berdasarkan pantauan Radar di kantor Kejari Cirebon, kemarin, empat orang saksi dipanggil penyelidik untuk dimintakan keterangannya. Keempatnya terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Tiga laki-laki berinisial JF, AM, dan E. Secara fisik dua laki-laki dan satu perempuan terlihat masih muda. Sekitar usia 32 sampai 35 tahun. Sedangkan E, relatif lebih tua. Pemeriksaan gelombang kedua penyelidikan para pejabat IAIN SNJ Cirebon itu dilakukan sejak Jumat pagi. “Mereka datang sejak pukul 09.00 pagi. Karena ada tamu dari kejaksaan tinggi, pemeriksaan baru dimulai pada pukul 10.30 hingga sekitar pukul 16.00,” terangnya. Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 pagi, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disebut melaporkan kasus ini, mendatangi kantor Kejari Kota Cirbeon untuk bertemu dengan Kasie Pidsus, Endang Supriatna SH. Namun, Endang tidak menemuinya karena akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipanggil. (ysf)
Ini Ke-4, Apa Terbukti Lagi?
Sabtu 22-03-2014,11:37 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :