Update Dugaan Pelecehan Oleh MJ, Klarifikasi BK DPRD Kabupaten Cirebon Tidak Ada Hasil

Rabu 11-12-2024,10:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon sudah memanggil Mahmud Jawa alias MJ.

Ini terkait dengan tuduhan pelecehan seksual yang ditujukan kepadanya. MJ diduga melakukan tindakan asusila terhadap wanita canti yang berprofesi sebagai SPG produk rokok elektrik.

BK memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Namun, tidak membuahkan hasil. 

Kenapa? Alasannya karena MJ belum dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangannya. Kemudian, pihak pelapor juga belum mengadu ke BK.

BACA JUGA:Terkait Masalah MJ, Begini Reaksi DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:PMII Cirebon Gelar Demo Kawal Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Anggota Dewan, Vivit: Hukuman yang Setimpal!

Dikatakan oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, bahwa pihaknya telah memanggil MJ untuk klarifikasi.

Kendati demikian, dijelaskan Yuki, bahwa MJ enggan menjelaskan kronologi awal peristiwa tersebut yang kemudian ramai di media sosial. 

“Kan yang ramai di media sosial. Itu juga banyak medsos. Jadi apa yang harus diklarifikasi. Saya juga belum dipanggil sama pihak kepolisian," tutur Yuki, menirukan jawaban Mahmud Jawa.

Dengan demikian, lanjut Yuki, pemanggilan yang telah dilakukan oleh BK tidak membuahkan hasil apa pun. 

BACA JUGA:13 Hal yang Disukai Cewek Introvert, Pelajari Agar Mereka Mau Membuka Diri

BACA JUGA:5 Trik Psikologi untuk Orang Introvert dan 9 Situasi yang Mereka Hindari

“Bingung juga karena MJ gak mau membuka kronologi kejadian. Namun demikian, kami tentu masih tetap menunggu kemungkinan pihak pelapor mengadu ke BK. Tujuannya agar bisa klir,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, BK menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.

“Ini kan belum pasti. Kami juga menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian seperti apa. Karena BK itu sifatnya berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik, bukan persoalan hukumnya," jelas Yuki. 

Kategori :