2. Banten UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5 persen dari Rp2.727.812
3. Jawa Timur UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5 persen dari 2.165.244
4. Daerah Istimewa Yogyakarta UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari Rp2.125.897,61
5. Jawa barat UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495
6. Jawa tengah UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947
Berdasarkan daftar tersebut, Provinsi Jawa Barat memiliki nominal UMP 2025 terkecil kedua setelah Jawa Tengah. Selisih keduanya hanya Rp21.883.