RADARCIREBON.COM – Ditengah kegalauan para honorer yang terancam di PHK, pemerintah memberikan angin segar di penghujung tahun 2024.
Melalui surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, Pemerintah Pusat mengintruksikan kepada seluruh instansi pemerintah agar tetap menganggarkan gaji pegawai non-ASN alias honorer.
Menteri MenPAN-RB Rini Widyantini dalam surat tersebut menjelaskan, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.
BACA JUGA:Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Rumah di Perumnas Cirebon, Diduga Sakit
BACA JUGA:Passing Grade PPPK 2024, Bagaimana Ketentuanya? Begini Sistem Kelulusanya
BACA JUGA:Rekomendasi Wisata di Singapura: Destinasi Menarik yang Wajib Dikunjungi
"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini ada empat hal yang perlu kami sampaikan kepada PPPK instansi pusat dan daerah," tegas Menteri Rini.
Adapun empat instruksi MenPAN-RB Rini Widyantini sebagai berikut:
1. Mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK;
2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung;
3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal;
BACA JUGA:Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025: Kesempatan Liburan Awal Tahun
BACA JUGA:RESMI DITETAPKAN: UMK Kota Cirebon Rp2.697.685,47
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:
a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
BACA JUGA:Penutupan PORSISMA Sukses Menggali Potensi Siswa Madrasah
BACA JUGA:Warna Keberuntungan Shio Macan di Tahun 2025: Rahasia Sukses yang Terungkap!
c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
"Prinsipnya ialah tidak ada PHK, gaji honorer tetap dialokasikan pemerintah pusat maupun pemda di 2025.”
“Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu," pungkasnya. (*)