Saksi Parpol Harus Paham Teknis Rekap

Minggu 23-03-2014,10:33 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Penghitungan Suara Bisa Sampai Pagi MAJALENGKA - Pada hari pemungutan suara pemilu legislatif (Pileg) 9 April mendatang, empat jenis surat suara bakal dicoblos oleh pemilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00 di 2.772 tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian, dilanjutkan proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Proses ini, diprediksi memakan waktu hingga dini hari. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi mengakui, jika bisa saja proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang dimulai pasca penutupan proses pemungutan suara ini, dapat berlangsung hingga larut malam atau bahkan dini hari. Hal tersebut, lantaran yang mesti dihitung dan direkap sangat banyak, mulai dari DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi Jabar, serta DPRD Kabupaten Majalengka. Di samping itu, calon yang berhak dihitung suaranya, terdiri dari ratusan calon anggota legislatif (Caleg) asal 12 parpol untuk masing-masing tingkatan, terkecuali untuk caleg DPD-RI yang untuk calon perwakilan provinsi Jabar, ada 36 orang di dalamnya. Namun, kata dia, cepat atau lambatnya proses penghitungan dan rekapitulasi suara ini, tergantung pada sejauh mana pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki personil KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), maupun para saksi yang didelegasikan partai untuk memantau proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Menurutnya, untuk personil KPPS, dia optimis jika hampir semua personil, atau minimal ketua KPPS-nya, paham betul dengan mekanisme proses penghitungan suara. Pasalnya, KPU sendiri memberikan bimbingan teknis kepada mereka (KPPS) melalui PPK (penyelenggara pemilu kecamatan) atau PPS (panitia pemungutan suara). Oleh karena itu, dia berharap agar saksi yang didelegasikan parpol, yang punya pengetahuan dan pemahaman cukup mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara. Tujuannya, agar pada praktiknya di lapangan, tidak terjadi perbedaan pemahaman yang bisa memperlambat atau menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara. \"Kami harapkan tidak ada perbedaan pemahaman antara KPPS dan para saksi di TPS mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara. Karena aturannya sudah ada dari KPU RI, tinggal mempelajarinya dan mengaplikasikan di lapangan. Kalaupun ada kekeliruan sedikit, utamakan jalan musyawarah, jangan berdebat kusir. Supaya tidak menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara,\" kata Diding. Mengenai teknisnya, sambung Diding, sesuai ketentuan yang diamanatkan KPU-RI, surat suara yang didahulukan proses penghitungan suaranya adalah DPR-RI, disusul DPD-RI, DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten. Terpisah, Ketua PPK Kadipaten H Otong Jamhuri juga memprediksi jika proses penghitungan suara pileg nanti di TPS bisa sampai larut malam atau dini hari. Mengacu dari pengalaman pilkada yang hanya melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara hanya dari satu lembar surat suara saja, rata-rata petugas KPPS baru merampungkan prosesnya pada pukul 16.00. \"Bayangkan saja, di pilkada cuma menghitung dan merekap satu lembar surat suata, rata-rata TPS selesainya pukul 16.00. Apalagi nanti, surat suara yang bakal dihitung jumlahnya ada empat. Bisa sampai larut malam, atau bisa juga sampai dini hari,\" tebaknya. Meski demikian, dia berharap selain mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang cukup soal pemungutan dan penghitungan suara, para saksi yang didelegasikan parpol juga diharapkan bisa tetap mengikuti jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara hingga tuntas. Agar semua prosesnya benar-benar dilakukan dalam pemantauan saksi dan pengawasan bersama. Supaya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan bersama. (azs) FOTO: AZIS MUHTAROM/RADAR MAJALENGKA BAHAS PENGHITUNGAN SUARA. Komisioner KPU Kabupaten Majalengka membahas teknis penghitungan suara pada pemilu legislatif 9 April 2013 mendatang.

Tags :
Kategori :

Terkait