RADARCIREBON.COM – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kuningan 2025 naik sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan itu sebesar 6,5 persen sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.
Besaran UMK Kuningan 2025 naik menjadi Rp2.209.519,29 dari sebelumnya Rp2.074.666. Dengan demikian kenaikannya sebesar Rp134.853,29.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Dudi Pahrudin, bahwa kenaikan UMK Kuningan tahun 2025 sudah disahkan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan SPG Dilecehkan Anggota Dewan di Cirebon, Update dari BK DPRD
BACA JUGA:Masih di bawah Rp3 Juta, UMK Ciayumajakuning 2025 dari Tertinggi sampai Terendah
Pengesahan dilakukan oleh Pj Gubernur Barat, Bey Mahcmudin di Kota Bandung, Rabu, 18 Desember 2024.
Dudi menegaskan, bahwa sebelum dilaporkan ke provinsi, besaran UMK Kuningan sudah sesuai dengan usulan yang disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan.
"Alhamdulillah telah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang ketetapan UMK Kuningan sebesar Rp2.209.519,29,” kata Dudi Pahrudin kepada wartawan baru-baru ini.
“Angka tersebut sesuai dengan usulan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan pada hari Kamis lalu," imbuhnya.
BACA JUGA:Kuningan Nomor 2 Terbawah, Ini Dia Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2025
BACA JUGA:Jangan Malas! Berjalan Kaki 7000 Langkah Bisa Turunkan Depresi Hingga 31 Persen
Dudi menegaskan, bahwa rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan diikuti seluruh pihak.
Ada perwakilan dari SPSI, Apindo, BPS, akademisi, pemerintah, kepolisian dan TNI.
Menurut dia, usulan kenaikan UMK Kuningan langsung disepakati oleh semua pihak dalam rapat pleno tersebut.