"Penetapan UMK mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen,” jelasnya.
BACA JUGA:Merasa Sedih dan Putus Asa, Coba 5 Tes Kesehatan Mental Online Berikut Ini
BACA JUGA:Tes Kesehatan Mental, Kenali DASS 21 dan 42 yang Memiliki Skala 0 sampai 3
“Berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh angka UMK Kuningan tahun 2025 mengalami kenaikan dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519,29," tambah Dudi.
"Hanya ada beberapa masukan dan saran terkait penerapan UMK pada saat diberlakukan nanti. Alhamdulillah semua pihak sepakat dengan usulan tersebut dan sepakat untuk mematuhinya," kata Dudi lagi.
Hasil rapat pleno tersebut kemudian dilaporkan ke Pj Bupati Kuningan, lalu diteruskan ke Pj Gubernur Jawa Barat.
"Dengan telah ditetapkan oleh Pj Gubernur ini maka tugas Disnakertrans untuk mensosialisasikan kepada para buruh dan pengusaha agar ketetapan UMK tersebut bisa diterapkan pada tahun 2025 mendatang," pungkas Dudi.
Nah, perlu diketahui, meski mengalami kenaikan, UMK Kuningan 2025 masih jauh di bawah Sumedang dan Cianjur.
Tercatat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.798-Kesra/2024, bahwa Kabupaten Kuningan ada di urutan kedua terbawah sebelum Kota Banjar.
Dalam daftar UMK di Jawa Barat tahun 2025 Kabupaten Kuningan menempati urutan ke-26 dan Kota Banjar yang terakhir atau urutan 27.
UMK Kuningan dan Kota Banjar tahun 2025 hanya terpaut Rp4.764,81 saja dengan besaran UMK Kota Banjar mencapai Rp2.204.754,48.
Lantas, berapa UMK Kabupaten Cianjur dan Sumedang yang berada jauh di atas Kuningan?
Kabupaten Kabupaten Sumedang berada di peringkat ke-12 dengan besaran UMK tahun 2025 mencapai Rp3.732.088,02.
Adapun Kabupaten Cianjur menempati peringkat ke-15 dengan besaran UMK tahun 2025 mencapai Rp3.104.583,63.